Hairunisa, Hairunisa (2024) Perkawinan Paksa Anak di Bawah Umur (Studi Komparatif Antara Hukum Islam dan Hukum Positif). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_201110056_Cover.pdf Download (286kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110056_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110056_Bab I.pdf Download (465kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110056_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (661kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110056_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (519kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110056_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (580kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110056_Bab V.pdf Download (27kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110056_Daftar Pustaka.pdf Download (356kB) |
Abstrak
Perkawinan merupakan aspek yang sangat penting dalam kehidupan manusia untuk membangun keluarga dan melanjutkan keturunannya melalui perkawinan yang sah antara pria dan wanita. Islam memberikan panduan untuk perkawinan yang sah sesuai dengan syariat. Perkawinan paksa adalah ketika anak yang belum cukup umur dipaksa menikah tanpa persetujuannya itu melanggar Hak Asasi Manusia dan sangat berdampak negatif pada kesehatan, pendidikan, kesehatan dan perkembangan anak tersebut. Hukum Islam membolehkan kawin paksa karena adanya hak ijbar atau seorang wali yang memiliki hak untuk menikahkannya, akan tetapi menurut Hukum Positif perkawinan paksa tersebut tidak diperbolehkan karena sangat melanggar aturan perundang-undangan yang berlaku. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Perkawinan Paksa Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam? Bagaimana Perkawinan Paksa Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Positif? Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Perkawinan Paksa Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Bagaimana Perkawinan Paksa Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam. Untuk mengetahui Bagaimana Perkawinan Paksa Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Positif. Untuk mengetahui Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Perkawinan Paksa Anak Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatif. Kesimpulannya bahwa: Perkawinan paksa menurut Hukum Islam itu diperbolehkan karena adanya wali mujbir atau seorang wali yang berhak menikahkannya. Menurut Hukum Positif Perkawinan paksa anak dibawah umur itu tidak diperbolehkan, dalam Undang-Undang No 16 Tahun 2019 bahwa seorang anak untuk melangsungkan pernikahan itu minimal usia 19 tahun dan harus meminta izin terlebih dahulu kepada kedua calon mempelai.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.S.I Fadhilah NH |
| Tanggal Disetorkan: | 30 Jun 2025 02:56 |
| Perubahan Terakhir: | 30 Jun 2025 02:56 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17055 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
