Effendi, Cecep Muharam (2025) Childfree (Pernikahan Tanpa Anak) Menurut Hukum Islam. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_201110064_COVER.pdf Download (287kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110064_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (986kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110064_BAB I.pdf Download (817kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110064_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (664kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110064_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (554kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110064_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (1MB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110064_BAB V.pdf Download (197kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110064_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (302kB) |
Abstrak
Childfree adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan pilihan individu atau pasangan yang memutuskan untuk tidak memiliki anak, baik sementara maupun permanen,Istilah ini tengah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi terbuka, dan merupakan tren yang semakin populer di kalangan masyarakat saat ini, di mana pasangan menikah memilih untuk tidak memiliki anak. Istilah ini tengah menjadi topik hangat dalam berbagai diskusi terbuka. Sebenarnya, konsep childfree bukanlah hal baru. Rumursan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimana perkembangan childfree di Indonesia? 2. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Childfree? Adapun penelitian ini berujuan 1. Untuk Mengetahui Bagaimana chilfree berkembang di Indonesia, 2. Untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam Terhadap Childfree Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian kepustakaan (library research) dan menggunakan pendekatan normatif yaitu pendekatan yang dilakukan dengan melihat sumber-sumber yang mengatur masalah ini, sumber-sumber yang digunakan adalah fikih klasik dan fikih kontemporer. Kesimpulan dari penelitian ini adalah: 1. perkembangan childfree di Indonesia berkembang seiring perkembangan zaman dan mulai menyebar luas melalui media social Dan juga melihat pada seorang youtuber terkenal Indonesia menyatakan diri sebagai childfree. Dari situ, muncul berbagai diskusi terkait childfree yang ramai dijumpai terutama di media sosial seperti platform twitter, tiktok, instagram, dan facebook. 2. Dalam hukum Islam, pandangan ulama klasik dan ulama kontemporer mengenai childfree bergantung pada niat dan cara yang digunakan. Jika keputusan untuk tidak memiliki anak didasarkan pada alasan yang dibenarkan oleh syariat, seperti menjaga kesehatan, maka hukumnya diperbolehkan (mubah). Namun, jika dilakukan secara permanen tanpa alasan syar’i, misalnya demi mengejar gaya hidup bebas, maka bisa dianggap haram.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | Childfree, Fikih Klasik, Fikih Kontemporer |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.301 Filsafat Perkawinan |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.E. Amelia Nurazizah Wijaya |
| Tanggal Disetorkan: | 25 Jun 2025 09:10 |
| Perubahan Terakhir: | 08 Jul 2025 07:50 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/17046 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
