Supiyani, Moch. Deni (2024) Analisis Konsep Masa Pemberian Nafkah Kepada Mantan Istri di Kalangan PNS Pasca Perceraian Perspektif Hukum Islam (Studi Analisis Terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Pasal 8 Ayat 7 Tahun 1990). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_201110108_COVER.pdf Download (42kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110108_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (679kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110108_BAB I.pdf Download (384kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110108_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (329kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110108_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (388kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110108_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (235kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110108_BAB V.pdf Download (145kB) |
|
|
Teks
S_HKI_201110108_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (150kB) |
Abstrak
Terdapat ketentuan khusus dan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 yang berbeda dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, khususnya mengenai masa tunjangan keuangan bagi mantan istri di kalangan PNS pasca perceraian. Ketentuan mengenai dukungan finansial dalam Peraturan Pemerintah Nomor 45 pasal 8 ayat 7 Tahun 1990 bertentangan dengan hukum Islam dan menimbulkan keprihatinan akademis yang signifikan bagi penelitian ini, baik dari segi analisis teoritis maupun penerapan praktis di lingkungan Peradilan Agama. Dilihat dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana kewajiban masa pemberian nafkah oleh mantan suami pasca perceraian perspektif hukum Islam? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Pasal 8 Ayat 7 Tahun 1990 mengenai kewajiban mantan suami PNS memberi nafkah kepada mantan isteri pasca bercerai Dilakukannya penelitian ini karena memiliki tujuan untuk 1) Untuk mengetahui Hukum Islam mengatur tanggung jawab suami memenuhi nafkah pasca perceraian terhadap mantan istrinya sesuai masanya, 2) Untuk menganalisis terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Pasal 8 Ayat 7 Tahun 1990, mengenai kewajiban suami PNS untuk memberikan nafkah kepada mantan istri setelah perceraian, berdasarkan hukum Islam. Penelitian yang dilakukan dalam skripsi ini termasuk dalam kategori penelitian hukum normatif, khususnya analisis deskriptif dengan pendekatan komparatif untuk mengkaji keselarasan antara peraturan pemerintah dan hukum Islam, serta melibatkan tinjauan literatur (library reseach) yang relevan sebagai sarana pengumpulan data. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan bahan hokum primer dan sekunder. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peraturan Pemerintah No. 45 Pasal 8 Ayat 7 Tahun 1990 Mengenai Kewajiban Mantan Suami PNS Memberi Nafkah Kepada Mantan Isteri Pasca Bercerai, Terdapat hubungan yang relevan antara hak nafkah istri pasca perceraian menurut Pasal 8 ayat 7 Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dengan ketentuan Hukum Islam, khususnya dalam aspek kedudukan hukum, ukuran hak nafkah istri dan masa pemenuhan hak nafkah istri akibat perceraian. setelah itu pemenuhan hak nafkah istri sampai dengan bekas istri kawin lagi dengan pria lain dapat dikatagorikan sebagai kewajiban memberikan sepertiga gaji atas dasar patuhnya seorang mantan suami PNS terhadap regulasi pemerintah dan negara.
| Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
|---|---|
| Kata Kunci (keywords): | PNS, Perceraian, Nafkah |
| Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan |
| Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
| User Penyetor: | S.E. Amelia Nurazizah Wijaya |
| Tanggal Disetorkan: | 02 Jun 2025 07:26 |
| Perubahan Terakhir: | 02 Jun 2025 07:26 |
| URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16925 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |
