Praktik Pembagian Harta Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Sebagai Solusi Persfektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Desa Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak)

Nurhaebatin, Aftriani (2024) Praktik Pembagian Harta Sebelum Muwaris Meninggal Dunia Sebagai Solusi Persfektif Maslahah Mursalah (Studi Kasus di Desa Kalanganyar Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_201110104_COVER.pdf

Download (94kB)
[img] Teks
S_HKI_201110104_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (403kB)
[img] Teks
S_HKI_201110104_BAB I.pdf

Download (363kB)
[img] Teks
S_HKI_201110104_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (454kB)
[img] Teks
S_HKI_201110104_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (249kB)
[img] Teks
S_HKI_201110104_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (412kB)
[img] Teks
S_HKI_201110104_BAB V.pdf

Download (88kB)
[img] Teks
S_HKI_201110104_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (230kB)

Abstrak

Kewarisan dalam hukum islam disebut Ilmu Faraidh yaitu ilmu yang mempelajari tentang ketentuan-ketentuan harta peninggalan dari orang yang meninggal untuk ahli waris nya. Pembagian harta setelah kematian muwaris sering menimbulkan masalah di masyarakat. Untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan, maka sebagian masyarakat Desa Kalanganyar terlebih dulu melakukan pembagian harta waris sebelum kematian muwaris. Hal ini tidak sesuai dengan aturan dalam Hukum Islam, KUHPerdata dan KHI. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah 1. Bagimana praktik pembagian harta sebelum muwaris meningal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak? 2. Bagaimana persfektif yuridis normatif terhadap praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak? 3. Bagimana tinjauan Maslahah Mursalah terhadap praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi lapangan melalui pendekatan kualitatif. Data primer dalam penelitian ini diperoleh melalui wawancara, sedangkan sumber data sekunderiberkaitan dengan buku-buku, jurnal, artikel dan hasil penelitian ilmiah serta data lain-nya yang berhubungan dengan penelitian ini.. Tujuan penelitiannya adalah 1. Untuk mengetahui praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak 2. Untuk mengetahui persfektif yuridis normatif terhadap praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak 3. Untuk mengetahui tinjauan Maslahah Mursalah terhadap pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia sebagai solusi di Desa Kalanganyar Kec. Kalanganyar Kab. Lebak. Berdasarakan hasil yang didapat bahwasanya : 1. Praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia dilakukan dengan musyawarah bersama ahli waris melalui dua cara, membagi bersadarkan kondisi/keadaan ahli waris dan membagi rata bagian masing-masing ahli waris. 2. Berdasarkan KUHPerdata dan KHI bahwasanya pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia bukanlah dikatakan sebagai kewarisan, karena tidak ada kematian, karena kematian menjadi salah satu syarat wajib terjadinya kewarisan. 3. Dalam persfektif maslahah mursalah praktik pembagian harta sebelum muwaris meninggal dunia ini dilakukan sebagai solusi untuk menghindari segala bentuk kerusakan dalam meraih suatu kemaslahatan (kebaikan).

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Kewarisan, Harta, Maslahah Mursalah.
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.E. Amelia Nurazizah Wijaya
Tanggal Disetorkan: 28 Mei 2025 07:58
Perubahan Terakhir: 28 Mei 2025 07:58
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16911

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.