Aufar, Tsania Dzakiratul (2023) Tinjauan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat terhadap Praktik Pembagian Warisan Berdasarkan Hasil Musyawarah Keluarga (Studi Kasus di Link. Kubang Welut, Kel. Samangraya, Kec. Citangkil Kota Cilegon Prov. Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Cover.pdf Download (29kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Lampiran Depan.pdf Download (600kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Bab I.pdf Download (466kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (536kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (186kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (348kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Bab V.pdf Download (42kB) |
![]() |
Teks
S_HKI_181110095_Daftar Pustaka.pdf Download (158kB) |
Abstrak
Praktik pembagian warisan merupakan sebuah perkara penting di dalam ajaran Agama Islam ditinjau dari peraturan waris yang diatur secara langsung dan rinci oleh Allah SWT dan Rasulullah SAW. Pembagian warisan di Indonesia ada yang menggunakan aturan Hukum Waris Adat. Penulis melaksanakan penelitian terhadap praktik pembagian warisan berdasarkan musyawarah keluarga dalam Tinjauan Hukum Waris Islam Dan Hukum Waris Adat. Perumusannya adalah : Bagaimana praktik pembagian warisan berdasarkan musyawarah keluarga ? Bagaimana tinjauan Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Adat terhadap praktik pembagian warisan berdasarkan musyawarah keluarga ? Tujuan Penelitian ini adalah : Untuk mengetahui praktik pembagian warisan berdasarkan musyawarah keluarga. Untuk mengetahui tinjauan Hukum waris Islam dan Hukum waris adat terhadap praktik pembagian warisan berdasarkan musyawarah keluarga. Jenis penilitian ini adalah penelitian Hukum Empiris, Pendekatan dalam penelitian ini adalah pendekatan komparatif atau pendekatan perbandingan hukum, sumber hukum primer penelitian ini diperoleh dari responden dan informan yang berjumlah 5 orang yang terdiri dari 1 orang Ketua Rt, 2 orang Tokoh agama, 1 orang Tokoh masyarakat dan 1 orang perwakilan masyarakat. sedangkan sumber data sekundernya diperoleh melalui studi kepustakaan dan studi dokumen meliputi jurnal, literatur literatur islami, tafsir maupun hadits sebagai sumber utama penetapan hukum dalam islam dan bahan hukum tertulis lainnya, Teknik pengumpulan data penelitian ini menggunakan observasi partisipasi pasif, wawancara dan dokumentasi. peneliti menggunakan teknik reduksi data, penyajian data dan verifikasi dalam menganalisis data. Kesimpulannya : 1) Praktik pembagian warisan berdasarkan musyawarah keluarga bertujuan untuk menghindari perselisihan antar keluarga akan tetapi hasil musyawarah keluarga ada yang mentukan pembagian sama rata atau berdasarkan asas kerelaan setiap keluarga 2) Dalam tinjauan Hukum Waris Islam berdasarkan penjelasan didalam Al Qur’an Surat An-Nisa ayat : 11,12,13 dan 176, pembagian berdasarkan musyawarah keluarga dapat menyelisihi aturan dalam Hukum Waris Islam jika menyelishi panduan didalam ayat tersebut sedangkan dalam tinjauan Hukum Waris Adat, hal tersebut bisa diterapkan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.4 Hukum Waris / Faraid |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 06 Mar 2025 04:37 |
Perubahan Terakhir: | 06 Mar 2025 04:37 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16519 |
Actions (login required)
![]() |
Lihat Item |