Maulana, Raihan (2025) Implementasi Fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 Tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai terhadap Pembiayaan Kepemilikan Emas di BPRS Harta Insan Karimah Cabang Ciledug Tangerang. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HES_201130072_Cover.pdf Download (108kB) |
|
Teks
S_HES_201130072_Lampiran Depan.pdf Download (806kB) |
|
Teks
S_HES_201130072_BAB I.pdf Download (1MB) |
|
Teks
S_HES_201130072_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (772kB) |
|
Teks
S_HES_201130072_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (367kB) |
|
Teks
S_HES_201130072_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (649kB) |
|
Teks
S_HES_201130072_BAB V.pdf Download (9kB) |
|
Teks
S_HES_201130072_Daftar Pustaka.pdf Download (226kB) |
Abstrak
Salah satu pembiayaan yang menarik dan berbeda dengan pembiayaan lainnya yang tersedia di BPRS Harta Insan Karimah adalah pembiayaan kepemilikan emas. Hal tersebut karena pada pembiayaan kepemilikan emas ini akad yang digunakan ada dua yakni murabahah dan rahn. Akad murabahah pada produk ini dipahami sebagai jual beli emas yang berupa batangan/lantakan dengan down payment sebesar 10% dari harga jual emas, angsuran selama 12-60 bulan serta minimal pembiayaan yang dapat diajukan setara 5 gram emas. Sedangkan akad rahn merupakan akad yang digunakan untuk menarik emas yang ditransaksikan agar menjadi agunan sepanjang pembiayaan berlangsung. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1.Bagaimana mekanisme Pembiayaan Kepemilikan Emas yang ada di BPRS Harta Insan Karimah Cabang Ciledug? 2.Bagaimana Implementasi Fatwa DSN MUI No.77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai terhadap Pembiayaan Kepemilikan Emas di BPRS Harta Insan Karimah Cabang Ciledug? Penelitian ini bertujuan: 1.Untuk mengetahui mekanisme Pembiayaan Kepemilikan Emas di BPRS Harta Insan Karimah Cabang Ciledug? 2. Untuk mengetahui implementasi fatwa DSN MUI No. 77/DSN-MUI/V/2010 tentang jual beli emas secara tidak tunai terhadap pembiayaan kepemilikan emas di BPRS Harta Insan Karimah Cabang Ciledug? Penelitian yang dilakukan penulis menggunakan metode penelitian kualitatif dengan jenis penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, sumber data primer yang digunakan untuk mekanisme Pembiayaan Kepemilikan Emas di BPRS Harta Insan Karimah Cabang Ciledug didapat dari hasil wawancara, observasi serta dokumentasi, sedangkan sumber data sekunder diperoleh dari beberapa publikasi yang bersumber dari buku, jurnal serta penelitian terdahulu. Hasil penelitian ini menunjukan 1.Mekanisme pembiayaan kepemilikan di BPRS Harta Insan Karimah cabang Ciledug menggunakan dua akad yakni murabahah dan rahn. Harga jual emas atau tsaman ditentukan berdasarkan jumlah angsuran dan itu bersifat sama/tetap sesuai dengan kesepakatan angsuran diawal akad. 2.Implementasi Fatwa DSN MUI tentang Jual Beli Emas Secara Tidak Tunai pada mekanisme pembiayaan kepemilikan emas masih belum sepenuhnya sesuai dengan ketentuan Fatwa DSN MUI, disebutkan pada bagian batasan dan ketentuan pada angka 3 emas yang dijadikan jaminan sebagaimana dimaksud dalam angka 2 tidak boleh dijualbelikan atau dijadikan obyek akad lain yang menyebabkan perpindahan kepemilikan. Sedangkan dalam mekanismenya pihak BPRS Harta Insan Karimah akan menjual emas yang dijadikan jaminan selama pembiayaan tersebut kepada pihak lain apabila nasabah sudah tidak dapat membayar angsuran pembiayaan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Emas, Fatwa DSN MUI, Pembiayaan |
Subjek: | 300 Ilmu-ilmu Sosial > 340 Hukum > 346 Hukum Privat, Hukum Perdata > 346.04 Hukum Kepemilikan, Hak Milik Pribadi |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 21 Jan 2025 03:04 |
Perubahan Terakhir: | 21 Jan 2025 03:04 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16129 |
Actions (login required)
Lihat Item |