Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif

Adawiyah, Robiatul (2024) Hak Asuh Anak Pasca Perceraian dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HKI_191110136_Cover.pdf

Download (86kB)
[img] Teks
S_HKI_191110136_Lampiran Depan.pdf

Download (368kB)
[img] Teks
S_HKI_191110136_Bab I.pdf

Download (329kB)
[img] Teks
S_HKI_191110136_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (363kB)
[img] Teks
S_HKI_191110136_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (161kB)
[img] Teks
S_HKI_191110136_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (184kB)
[img] Teks
S_HKI_191110136_Bab V.pdf

Download (13kB)
[img] Teks
S_HKI_191110136_Daftar Pustaka.pdf

Download (238kB)

Abstrak

Hak Asuh Anak (Hadhanah) dilaksanakan orang tua sebagai bentuk tanggung jawab dalam memenuhi hak anak. Anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak bagi ibu untuk emeliharanya, sedangkan anak yang sudah mumayyiz, dapat memilih antara ayah atau ibunya untuk bertindak sebagai pemeliharaannya. Perkawinan di Bawah Tangan merupakan isu Hukum Keluarga Kontemporer yang masih di praktikkan oleh kalangan masyarakat yang awam akan hukum dan masyarakat ekonomi lemah, karena keterbatasan dana untuk menikah dengan prosedur yang praktis tanpa di pungut biaya perkawinan sehingga bisa dilaksanakan. Perkawinan yang hanya dilakukan menurut agama Islam tanpa dilakukan pencatatan perkawinan oleh pegawai pencatat pemerintah sehingga tidak bisa dibuktikan dengan akta nikah, akibat hukum perkawinan tersbut ialah sangat besar terhadap pemenuhan hak asuh anak. Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah :1) Bagaimana Kedudukan Anak dan Pemenuhan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam ? 2) Bagaimana Kedudukan Anak dan Pemenuhan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Positif ? 3) Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Kedudukan Anak dan Pemenuhan Hak Asuh Anak Dari Pernikahan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif ? Tujuan Penelitian ini adalah : 1) Untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Anak dan Pemenuhan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam. 2) Untuk mengetahui bagaimana Kedudukan Anak dan Pemenuhan Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Positif. 3) Untuk mengetahui bagaimana Persamaan dan Perbedaan Kedudukan Anak dan Pemenuhan Hak Asuh Anak Dari Pernikahan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Adapun metode penelitian ini menggunakan penelitian dalam bentuk penelitian kepustakaan (library research) tentang Hak Asuh Anak Pasca Perceraian Dari Perkawinan di Bawah Tangan Menurut Hukum Islam dan Hukum Positif. Berdasarkan hasil dari penelitian ini adalah menurut hukum Islam perkawinan di bawah tangan sudah memenuhi syarat dan rukun pernikahan, tetapi pernikahan tersebut tidak tercatat di KUA, dan untuk pemenuhan hak asuh anak sangat sulit jika tidak melakukan pengesahan pernikahan (Istbath Nikah) di Pengadilan Agama, maka perkawinan tersebut harus mengajukan Penetapan atau Pengesahan (Istbath Nikah) di Pengadilan Agama agar hak asuh anak dapat di atur secara baik dalam hal kesejahteraan anak, kelayakan hidup, pendidikan, dan lain sebagai nya. Begitupun dengan Hukum Posisif, Perkawinan yang tidak tercatat di KUA atau tidak di hadiri oleh PPN, maka perkawinan tersebut tidak di anggap sah walaupun sudah memenuhi syarat tertentu, anak tersebut akan di anggap anak dari luar perkawinan, dan hak asuh anak nya pun tidak bisa di atur secara baik menurut Hukum Positif. Jika istri ingin mendapatkan nafkah dan anak ingin mendapatkan kelayakan hidup terbaik maka perkawinan tersebut harus di sahkan (Istbath Nikah) terlebih dahulu di Pengadilan Agama.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hak asuh anak, perceraian, perkawinan di bawah tangan, hukum islam, hukum positif
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 16 Des 2024 07:09
Perubahan Terakhir: 16 Des 2024 07:09
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16009

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.