Suryani, Suryani (2024) Nikah Tahlil Perspektif Imam Mazhab Studi Komparatif Imam Malik dan Imam Syafi’i. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HKI_201110143_Cover.pdf Download (160kB) |
|
Teks
S_HKI_201110143_Lampiran Depan.pdf Download (419kB) |
|
Teks
S_HKI_201110143_Bab I.pdf Download (492kB) |
|
Teks
S_HKI_201110143_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (485kB) |
|
Teks
S_HKI_201110143_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (298kB) |
|
Teks
S_HKI_201110143_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (577kB) |
|
Teks
S_HKI_201110143_Bab V.pdf Download (252kB) |
|
Teks
S_HKI_201110143_Daftar Pustaka.pdf Download (263kB) |
Abstrak
Pernikahan tahlil adalah bentuk pernikahan yang dilakukan untuk memungkinkan seseorang yang telah menceraikan istrinya sebanyak tiga kali agar dapat kembali bersamanya. Dalam hukum Islam terdapat perbedaan pendapat dalam menghukumi pernikahan ini seperti Imam Malik berpendapat bahwa sesungguhnya pernikahan tahlil adalah pernikahan yang tidak sah dan batal. Imam Syafi’i berpendapat bahwa pernikahan tahlil itu sah, maka dalam hal ini timbul masalah. Berdasarkan latar belakang diatas perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana analisis istibath hukum nikah tahlil menurut Imam Mazhab Malik ? 2) Bagaimana analisis istibath hukum nikah tahlil menurut Imam Mazhab Syafi’i ? Penelitian ini bertujuan : 1) Untuk mengetahui analisis istinbath hukum nikah tahlil menurut Imam Malik? 2) Untuk mengetahui analisis istinbath hukum nikah tahlil menurut Imam Syafi’i? Metode yang diterapkan dalam penelitian ini yaitu study kepustakaan (Library Research) jenis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian : Imam Malik berpendapat mengenai pernikahan tahlil ini bahwa sesungguhnya pernikahan tahlil meskipun tidak adanya suatu syarat dengan tujuan agar seorang wanita halal kembali untuk dinikahi oleh suaminya yang pertama adalah pernikahan yang tidak sah dan batal. Istinbath hukumnya menggunakan Hadist dari Abdullah bin Mas’ud yang diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi yang berbunyi “Rasulullah Shalallahu aialihi wassalam melaknat al muhil dan al muallalahu”, sedangkan Imam Syafi’i berpendapat mengenai pernikahan tahlil ini sah jika istri yang di talak tiga oleh suaminya kemudian menikah dengan suami yang baru (laki-laki lain) dan pernikahannya tersebut merupakan suatu pernikahan yang sah kemudian di gauli oleh suaminya itu kemudian di talaknya lagi, kemudian masa iddahnya selesai, maka halal bagi suami yang pertama dengan mengadakan pernikahan yang baru. Istinbath hukum yang di gunakan oleh Imam Syafi’i yaitu berupa Qiyas, yakni dengan cara menqiyaskan antara nikah tahlil dengan nikah biasa pada umumnya. Beliau juga menjelaskan bahwa Ashal nikah biasa yakni terdapat syarat dan rukun di dalamnya yang harus dipenuhi. Prinsip hukum ashal, yang mengacu pada menjadikan sah hubungan suami istri, termasuk yang mencakup nikah tahlil, Illat yang melibatkan adanya ijab qabul, keberadaan dari dua calon mempelai, kehadiran saksi, dan yang terakhir adalah keberadaan wali.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Komparatif, nikah tahlil, perspektif |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 16 Des 2024 06:55 |
Perubahan Terakhir: | 16 Des 2024 06:56 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16007 |
Actions (login required)
Lihat Item |