Maliya, Armala (2024) : Tinjauan Hukum Islam terhadap Adat Betawi Masa Dipiare Pengantin Wanita (Studi Kasus Kelurahan Duri Kosambi Kecamatan Cengkareng Jakarta Barat). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HKI_201110036_Cover.pdf Download (109kB) |
|
Teks
S_HKI_201110036_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) |
|
Teks
S_HKI_201110036_Bab I.pdf Download (391kB) |
|
Teks
S_HKI_201110036_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (560kB) |
|
Teks
S_HKI_201110036_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (294kB) |
|
Teks
S_HKI_201110036_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (364kB) |
|
Teks
S_HKI_201110036_Bab V.pdf Download (193kB) |
|
Teks
S_HKI_201110036_Daftar Pustaka.pdf Download (220kB) |
Abstrak
Tradisi Masa Dipiare adalah salah satu bentuk pingitan yang dilakukan oleh masyarakat Betawi sebelum pernikahan. Namun dalam praktiknya Tradisi ini mengandung unsur mistis, seperti pembacaan mantra oleh dukun pengantin dan kepercayaan pada mitos. Meskipun modernisasi telah mempengaruhi pandangan terhadap tradisi ini, banyak orang masih mematuhinya sebagai bentuk penghormatan terhadap adat istiadat dan orang tua. Perumusan masalah: 1. Bagaimana praktik Adat Betawi Masa Dipiare pengantin wanita? 2. Bagaimana tinjauan Hukum Islam terhadap tradisi masa Dipiare Pengantin wanita ? Tujuan penelitian 1. Untuk mengetahui praktik tradisi adat betawi Masa Dipiare pengantin wanita 2. Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam mengenai tradisi “Masa Dipiare pengantin”. Penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan metode yuridis empiris, di mana peneliti terjun langsung ke lapangan untuk mengumpulkan data. Data primer diperoleh melalui wawancara, sedangkan data sekunder berasal dari buku atau artikel terkait. Teknik pengumpulan data mencakup observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil kesimpulannya: Masa dipiare pengantin adalah tahapan dimana calon pengantin berdiam diri di rumah, mempersiapkan acara pernikahan dan melakukan perawatan serta kesehatan terkhusus calon mempelai wanita. Pada dasarnya Masa Dipiare ini sama dengan tradisi pingitan hanya saja cara pelaksanaannya ada yg berbeda. Tradisi Masa Dipiare ini bertujuan bagi calon pengantin agar calon pengantin terutama untuk calon pangantin wanitanya supaya auranya baik serta tambah cantik dalam riasannya (pangling) terjaga kesehatannya dan untuk kedua calon mempelai supaya memiliki rasa rindu yang menggebu gebu agar terlihat semakin romantis, terhindar dari keributan antara calon pengantin dan memberikan waktu untuk merenung. Menurut hukum Islam praktik tradisi masa dipiare dalam pernikahan adat betawi yang ada di Kelurahan Duri Kosambi Cengkareng Jakarta Barat dari segi konsep „urf merupakan kategori „urf Fasid karena bertentangan dengan syariat Islam, terdapat unsur mistis sehingga membohongi masyarakat umum serta termasuk perbuatan syirik dengan mempercayai mantra-mantra yang dibacakan oleh dukun pengantin. Jadi tradisi ini dilarang dan tidak diperbolehkan karena masih mempercayai mitos-mitos serta di dalam praktiknya menggunakan mantra-mantra yang bertentangan dengan syariat agama.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Hukum islam, tradisi masa dipiare, pernikahan |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 16 Des 2024 06:35 |
Perubahan Terakhir: | 16 Des 2024 06:35 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/16004 |
Actions (login required)
Lihat Item |