Selvia, Nadia (2024) Adat Pengasuhan (Hadhanah) dalam Pemisahan Pemeliharaan Anak Kembar Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Kasus di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Teks
S_HKI_191110080_Cover.pdf Download (310kB) |
|
Teks
S_HKI_191110080_Lampiran Depan.pdf Download (652kB) |
|
Teks
S_HKI_191110080_BAB I.pdf Download (611kB) |
|
Teks
S_HKI_191110080_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (199kB) |
|
Teks
S_HKI_191110080_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (701kB) |
|
Teks
S_HKI_191110080_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (558kB) |
|
Teks
S_HKI_191110080_BAB V.pdf Download (288kB) |
|
Teks
S_HKI_191110080_Daftar Pustaka.pdf Download (477kB) |
Abstrak
Pengasuhan Anak (hadhanah) adalah merawat dan mendidik anak yang belum mumayyiz, yang merupakan suatu tanggung jawab orang tua terhadap anak yang belum mumayyiz. Mengasuh dan mendidik anak merupakan anugerah dari Allah SWT terhadap kedua orang tua. Jadi, mengasuh, merawat dan memelihara anak wajib bagi setiap orang tua yang memiliki anak, hal ini juga sesuai dengan ketentuan hukum islam dan hukum postif yang berlaku di Indonesia tentang pengasuhan anak dan pemeliharaan anak. Akan tetapi adanya praktik kebiasan pemisahan pemeliharaan dalam pengasuhan anak kembar di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa tidak sesuai dengan konsep Hadhanah dalam Hukum Islam dan Pemeliharaan anak dalam Hukum positif, juga pemisahan pengasuhan anak kembar ini memberikan beberapa dampak pada salah satu anak kembar yang diasuh terpisah, seperti kurang terjaminnya kemaslahatan di salah satu anak kembarnya, dan kurang terpenuhinya hak-hak anak sebagaimana mestinya. Rumusan Masalah dalam Penelitian ini adalah 1. Bagaimana praktik adat kebiasaan pengasuhan (hadhanah) dalam pemisahan pemeliharaan anak kembar di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang? 2.Bagaimana hak-hak anak yang tidak terpenuhi karena diasuh secara terpisah menurut Hukum Islam dan Hukum Positif? 3.Bagaimana tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap praktik adat kebiasaan pengasuhan (hadhanah) dalam pemisahan pemeliharaan anak kembar di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang? Tujuan Penelitian ini adalah 1. Mengetahui praktik adat kebiasaan pengasuhan (hadhanah) dalam pemisahan pemeliharaan anak kembar di Desa Pasir Nangka Kabupaten Tangerang 2.Untuk menjawab tentang hak-hak anak yang tidak terpenuhi karena pemisahan pemeliharaan dalam pengasuhan anak kembar menurut hukum islam dan hukum postif 3.Untuk mengetahui tinjauan hukum keluarga islam terhadap praktik adat kebiasaan pengasuhan (hadhanah) dalam pemisahan pemeliharaan anak kembar di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang. Metode Penelitian yang digunakan adalah Jenis penelitian dalam penelitian ini adalah yuridis sosiologis yang dengan kata lain adalah jenis penelitian hukum sosiologis. Dengan pendekatan yuridis sosiologis yaitu penelitian dengan terjun langsung ke obyeknya, Setelah memperoleh data selanjutnya penulis menelaah dan menganalisis data yang sudah diteliti sehingga membuat kesimpulan untuk menemukan hasilnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa: 1. Adat Pengasuhan (Hadhanah) dalam Pemisahan Pemeliharaan Anak Kembar di Desa Pasir Nangka Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang adalah suatu praktik yang cukup unik dimana jika salah satu dari anak kembar sakit maka harus diasuh secara terpisah dari orang tua nya, dengan praktiknya salah satu anak kembar diasuh oleh salah satu kerabat terdekatnya dan kurun waktunya yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dengan tujuan penyakit tersebut bisa sembuh, hal ini merupakan pemikiran dan cerita-cerita dari orang-orang terdahulu yang sudah menjadi tradisi turun-temurun. 2. Dalam penerapannya Adat Pemisahan pemeliharaan dalam pengasuhan anak kembar ini terdapat hak anak yang tidak terpenuhi yaitu, hak radha’ah (menyusui), hak hadhanah (pemeliharaan), berupa pemeliharaan dari pendidikan akalnya, pertumbuhan jasmani, rohani, dan juga kasih sayang yang penuh dari kedua orang tuanya. Mengapa demikian, karena pada praktik nya salah satu anak kembarnya sudah terpisah dari ibu sedari bayi, maka dari itu hak menyusui yang seharusnya di dapat anak dari bayi tidak terpenuhi secara keseluruhan. Juga hak hadhanah (pemeliharaan) untuk mengasuh mereka dari segala kebutuhannya mulai dari pertumbuhan jasmani, rohani, maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya, hak hadhanah ini yang seharusnya diberikan dari kedua orang tua, tapi menjadi tidak terealisasikan dengan baik karena diasuh terpisah dari orang tuanya, yakni dititipkan ke salah satu kerabat dari anggota keluarga terdekat. 3. Tinjauan Hukum Keluarga Islam terhadap adat pengasuhan (Hadhanah) dalam pemisahan pemeliharaan anak kembar ini di dalam prkatik penerapannya, tidak sesuai dengan Hukum positif maupun Hukum islam, kemudian dalam praktiknya, tidak ada anjuran untuk melakukan praktik adat tersebut karena tidak sesuai dengan nilai aqidah dan dikhawatirkan mengarah kepada perbuatan syirik, karena jika ingin mengharap untuk meminta kesembuhan dari penyakit semata-mata hanya kepada Allah SWT.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.37 Menyusui dan mengasuh/memelihara anak |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 13 Des 2024 09:07 |
Perubahan Terakhir: | 13 Des 2024 09:07 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15996 |
Actions (login required)
Lihat Item |