Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri yang Menjadi Buruh Industri dengan Jadwal Shift Kerja (Studi Kasus di Desa Jatiwaringin Kec. Mauk Kab. Tangerang)

Suhanda, Fega Farinsa (2024) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri yang Menjadi Buruh Industri dengan Jadwal Shift Kerja (Studi Kasus di Desa Jatiwaringin Kec. Mauk Kab. Tangerang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110139_Cover.pdf

Download (29kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110139_Lampiran Depan.pdf

Download (377kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110139_Bab I.pdf

Download (354kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_171110139_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (268kB)
[img] Teks
S_HKI_171110139_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (244kB)
[img] Teks
S_HKI_171110139_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (269kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110139_Bab V.pdf

Download (11kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110139_Daftar Pustaka.pdf

Download (481kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Industri pabrik memiliki jam kerja yang sangat panjang ditambah dengan adanya jadwal shift kerja yang mengharuskan bekerja sesuai waktunya, diantaranya 1 yang waktu kerjanya mulai dari jam 07.00 – 15.00 WIB Jam, kemudian shift 2 yang waktu kerjanya mulai dari jam 15.00 – 23.00 WIB, kemudian terkahir shift 3 yang waktu kerjanya mulai dari 23.00 - 07.00 WIB. Sehingga seorang istri yang menjadi buruh pabrik akan sulit meluangkan waktu untuk keluarga. Kurang maksimal dalam memperhatikan keluarga, mengurus rumah tangga, dan menjaga keharmonisan keluarga. Dengan demikian hak-hak suami dan hak-hak seorang anak menjadi terabaikan. Perumusan masalahnya adalah: 1. Bagaimana Dampak Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang ? 2. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang ? Tujuan penelitian ini yaitu: 1. Untuk Mengetahui Dampak Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. 2. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Yang Menjadi Buruh Industri Dengan Jadwal Shift Di Desa Jatiwaringin Kecamatan Mauk Kabupaten Tangerang. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif. bersifat deskriptif dan cenderung menggunakan analisis, dengan menggunakan metode study kasus, instrument pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, penulis mendapatkan kesimpulan yaitu: Dampak istri yang menjadi buruh industri dengan jadwal shift kerja di Desa Jatiwaringin yang ditimbulkan ada dua, yaitu dampak positif dan dampak negatif : pertama, dampak positif yaitu dapat menjaga kesejahteraan keluarga, mejamin kelayakan hidup keluarga, dan saling membantu, kedua, dampak negatif yaitu tidak dapat memperhatikan keluarga secara langsung ketika bekerja, kurangnya waktu bersama keluarga, dan kecanggungan anak kepada ibu. Tinjauan Hukum Islam terhadap istri yang menjadi buruh industri dengan jadwal shift kerja adalah boleh (mubah) apabila jika istri bekerja dengan niat membantu suami agar bisa mempertahankan keutuhan keluarga, menjaga adab ketika sedang bekerja di luar rumah, tidak lalai terhadap kewajiban sebagai seorang istri, dan mendapat restu atau izin dari suami ketika bekerja. Namun apabila istri tidak mendapatkan izin dari suami untuk bekerja dengan adanya shift kerja atau tanpa shift kerja, namun seorang istri tetap bekerja maka istri telah lalai terhadap kewajibannya dalam artian tidak patuh terhadap suami.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Arikunto Suharsimi, Prosedur Penelitian: Suatu Pendekatan Praktik, Jakarta: PT Rineka Cipta, 1993. Departemen Agama RI, Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: PT Sinergi Pustaka Indonesia. 2012. Endang Muhammad, suami Omi Ratna, Serabutan, di Desa Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, wawancara dengan penulis di rumahnya, tanggal 6 agustus 2023. Fakih Mansur, dkk, Membincangkan Feminisme, Diskursus Gender Persfektif Islam. Surabaya: Risalah Gusti, 2000. Hasyim Syafiq, Hal-Hal Yang Tak Terpikirkan Tentang Isu-Isu Keperempuanan Alam Islam Bandung: Mizan, 2019. Husni, Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, Jakarta: PT. Raja Grafindo, 2020. J Moleong Lexy, Metode Penelitian Kualitatif, Bandung Remaja Rosdakarya, 2005. Muhammad Ahmadi Fahmi dan Arifin Jaenal, Metode Penelitian Hukum, Ciputat: Lembaga Penelitian UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 2010. Nanda Amalia Jamaluddin, Buku Ajar Hukum Perkawinan, Sulawesi: Unimal Press, 2016. Nasir M, Metode Penelitian, Jakarta: Ghakia Indonesia, 1985. Nasution Khoiruddin, Progres Hukum Keluarga Islam, Yogyakarta: CV. ISTANA AGENCY, 2020. Rohman Holilur, Hukum Perkawinan Islam Menurut Empat Madzhab, Jakarta: Kencana, 2021. Soekarno Soerjono, Pengantar Penelitian Hukum,Jakarta: UI Press, 1984. Soelaeman Munandar , Ilmu SosialDasar Teori dan Konsep Ilmu Sosial, Bandung: Refika Aditama, 2011. Subekti, Pokok-Pokok Hukum Perdata, Jakarta: Intermasa, 2003. Tholabi Kharlie Ahmad, Hukum Keluarga Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019. Usman Suparman, Hukum Perkawinan di Indonesia, Dihimpun oleh Guru Besar UIN, UNTIRTA, dan UNMA, 2017. Al Afgani Jamaludin, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Ganda Wanita Dalam Keluarga, Skripsi, Fakultas Syariah Dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Kalijaga Yogyakarta, 2018. Hisyam Zaim Ibnu, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Peran Ganda Istri Sebagai Ibu Rumah Tangga Dan Pencari Nafkah, Skripsi, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Purwokerto, 2019. Irnanda Putry, Akhlah Dalam Berkeluarga, Makalah yang upload pada halaman updates@academia-mail.com, pada 8 Juli, 2022. Mariyam Nuriyatul, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Kerja Karyawan Di Kedai Susu Freshmilk Nologaten Ponorogo, Skripsi Program Strata 1, IAIN Ponorogo, 2019. Masripah Masripah, Mohammad Nasrullah Yufi, and Fatonah Nurul, Kebolehan Wanita Berkarir Dalam Pandangan Al-Quran,” AL QUDS : Jurnal Studi Alquran dan Hadis 6, no. 2 (September 17, 2022): 852, https://doi.org/10.29240/alquds.v6i2.4238. Nahriza Lailatun, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Istri Mencari nafkah Sebagai Buruh Pabrik (Studi Kasus Desa Jleper Kecamatan Mijen Kabupaten Demak), Skripsi Program Studi Ahwal Syakhshiyah, Universitas Islam Sultan Agung Semarang, Semarang, 2022. Rosifany Ony, Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Perempuan Menurut Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan, Jurnal: LEGALITAS 4, no. 2, 2019. Supriono Bayu, Peran Perempuan Dalam Keluarga Menurut Hukum Keluarga Islam (Studi Perempuan Pedagang di Pasar Tejo Agung Kecamatan Metro Timur Kota Metro), Tesis Program Pascasarjana IAIN Metro, 2019. Syaikhoni Ma’mun, “Pengaruh Pengaturan Jam Kerja Bagi Wanita Terhadap Keharmonisan Keluarga Prespektif Gender dan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan”, SAKINA:Journal Of Family Studies, Vol.5 No.4 2021.
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.39 Aspek munakahat lainnya
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 18 Nov 2024 07:02
Perubahan Terakhir: 18 Nov 2024 07:02
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15741

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.