Afifi, Nanang (2024) Paradigma Hukum Islam dan Hukum Positif Tentang Menikahi Wanita Pezina. Magister thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
T_HKI_202620002_COVER.pdf Download (35kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
T_HKI_202620002_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (801kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
T_HKI_202620002_BAB I.pdf Download (439kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
T_HKI_202620002_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (529kB) |
||
Teks
T_HKI_202620002_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (666kB) |
||
Teks
T_HKI_202620002_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (513kB) |
||
|
Teks
T_HKI_202620002_BAB V.pdf Download (79kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
T_HKI_202620002_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (169kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Ketentuan mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dikenal dengan istilah kohabitasi. Ketentuan ini sekaligus mengesampingkan peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang yang mengatur mengenai hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan, sepanjang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus atau istimewa. Jenis penelitian yang kemudian penulis gunakan dalam penelitian ini ialah Jenis Penelitian Normatif Empiris yaitu penelitian yang menggunakan metode penelitian kepustakaan (Library Research) adalah objek dari kajian penelitiannya yaitu meneliti dengan konsep menelaah literatur yang kemudian difokuskan pada bahan-bahan pustaka serta sumber yang akan diperoleh dari berbagai macam karya tulis ilmiah seperti buku, artikel, jurnal, yang yang berhubungan dengan paradigma hukum Islam dan hukum positif tentang menikahi wanita pezina. Kesimpulan yang dapat diambil dari Tesis ini adalah: (1) Zina atau perzinaan dalam pandangan Islam adalah hubungan antar kelamin yang dilakukan oleh laki-laki dan perempuan di luar hubungan pernikahan atau bukan sebagai suami isteri. Adapun wanita pezina adalah wanita yang melakukan perzinaan atau yang menjadikan zina sebagai profesi (Pekerjaan atau mata pencaharian) disebut WTS atau PSK. (2) Dalam hukum positif, hubungan seksual dikategorikan sebagai perbuatan zina jika kedua pelaku atau salah satu pelakunya sudah atau sedang terikat hubungan pernikahan dengan orang lain dan bagi pelaku yang belum terikat hubungan pernikahan dengan orang lain tidak termasuk pelaku perbuatan perzinaan, tetapi jika salah satunya sudah terikat hubungan pernikahan maka pelaku yang belum terikat hubungan pernikahan ini bisa dikenai hukum sebagai pelaku turut serta yang dapat dihukum sama dengan pelaku tindak pidana perzinaan yaitu hukuman penjara maksimal selama sembilan bulan. (Pasal 284 KUHP). (3) Hukum tentang zina dalam Islam telah diatur secara jelas sebagai perbuatan yang terlarang (QS. Al-Isra:32). Pelaku zina diancam dengan hukuman rajam bagi pelaku muhsan dan bagi pelaku zina ghair muhsan diancam dengan hukuman jilid/cambuk sebanyak 100 kali (QS. Annur: 2) bagi pezina ghair muhsan yang merdeka dan hukuman berlaku setengahnya bagi pezina ghair muhsan yang belum merdeka (QS. Annisa: 25) serta mendapat hukuman pengasingan selama satu tahun untuk pezina ghair muhsan laki-laki yang merdeka. Perempuan pezina haram dikawini oleh laki-laki mu’min yang baik (bukan pezina), sebaliknya perempuan baik-baik tidak boleh di kawinkan dengan laki-laki pezina. Namun dalam pandangan imam Hanafi, Syafii dan Hanabilah membolehkan pernikahan anatara perempuan pezina dengan laki-laki mu’min yang baik dengan beberapa kriteria seperti: telah bertobat dan masa iddahnya telah selesai. Sedangkan Imam Malik berpendapat tidak bolehnya melakukan perkawinan dengan wanita pezina. (4) Dalam pandangan hukum positif dan kompilasi hukum Islam yang diterapkan di Indonesia, menikahi wanita pezina diperbolehkan karena lembaga penyelenggara pernikahan seperti KUA atau P3N tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan atau menolak menikahkan perempuan pezina dengan laki-laki yang bukan pezina selama tidak ada halangan yang melanggar hukum.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Wanita Pezina, Pernikahan, Hukum Islam dan Hukum Positif. |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Magister > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.E. Amelia Nurazizah Wijaya |
Tanggal Disetorkan: | 19 Sep 2024 04:09 |
Perubahan Terakhir: | 19 Sep 2024 04:09 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15272 |
Actions (login required)
Lihat Item |