Candra, Anugrah Adi (2023) Pembuktian Kadar Radha’ah sebagai Larangan Nikah dalam Mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
COVER.pdf Download (277kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (853kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Download (766kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (559kB) |
||
Teks
BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (433kB) |
||
Teks
BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (479kB) |
||
|
Teks
BAB V.pdf Download (168kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (304kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Haramnya sebuah pernikahan disebabkan beberapa faktor salah satunya adalah radha’ah namun yang menjadi perdebatan adalah berapa kadar minimal radha’ah sehingga seseorang diharamkan untuk melakukan sebuah pernikahan. Banyak pendapat yang berbeda di kalangan ulama empat mazhab sehingga menarik untuk dikupas lebih dalam. Berdasarkan latar belakang dan mengacu pada judul di atas, penulis tertarik untuk meneliti mengenai pembuktian kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam dengan rumusan masalah 1. Apa kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam? 2. Bagaimana pembuktian kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam? Penelitian ini bertujuan membuktikan adanya kadar radha’ah sebagai larangan nikah dalam mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Dalam penelitian ini penulis menggunakan jenis penelitian kualitatif hukum komparatif dan Penelitian ini adalah kajian kepustakaan, oleh sebab itu sumber data primernya adalah kitab-kitab fikih mazhab Syafi’i dan Kompilasi Hukum Islam (KHI). Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan metode studi atau pustaka (library research) Dalam menganalisis data penelitian, penulis menggunakan analisis komparasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan pernikahan sebab pertalian sesusuan menimbulkan permasalahan berapa kadar minimal susuan yang mengharamkan pernikahan. Imam Syafi’i berpendapat bahwa kadar radha’ah yang mengharamkan pernikahan ialah minimal lima kali penyusuan. Adapun di dalam Kompilasi Hukum Islam memang tidak disebutkan tentang kadar radha’ah sebagai larangan nikah secara eksplisit, akan tetapi hanya disebutkan bahwasannya radha’ah sebagai larangan nikah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Informasi Tambahan: | Pembimbing I : Muhammad Ishom Pembimbing II: Saefullah |
Kata Kunci (keywords): | Mazhab Syafi’i, Kompilasi Hukum Islam, Radha’ah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.302 Bimbingan perkawinan |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 30 Aug 2024 03:44 |
Perubahan Terakhir: | 30 Aug 2024 03:44 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/15045 |
Actions (login required)
Lihat Item |