Fanila, Eva (2024) Analisis Pemakzulan (Impeachment) Presiden Berdasarkan Pasal 10 UU Nomor 7 Tahun 2020 Jo. UU Nomor 24 Tahun 2003 dan Pemikiran Imam Al-Mawardi. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_201120057_Cover.pdf Download (26kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_201120057_Lampiran Depan.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_201120057_Bab I.pdf Download (372kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_201120057_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (361kB) |
||
Teks
S_HTN_201120057_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (423kB) |
||
Teks
S_HTN_201120057_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (464kB) |
||
|
Teks
S_HTN_201120057_Bab V.pdf Download (95kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_201120057_Daftar Pustaka.pdf Download (319kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pemakzulan (impeachment) merupakan pemberhentian dari jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban presiden apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum. Aturan mengenai pemakzulan tercantum dalam UUD 1945 dan dipertegas dalam Pasal 10 UU Mahkamah Konstitusi. Dalam ketatanegaraan Islam, salah satu tokoh pemikir politik Islam yaitu Imam Al-Mawardi memberikan pandangannya terkait pemberhentian kepala negara. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana konsep pemakzulan (impeachment) Presiden berdasarkan Pasal 10 UU No.7 Tahun 2020 Jo. UU No. 24 Tahun 2003?; 2) Bagaimana pandangan Imam Al-Mawardi terhadap pemakzulan Presiden/Kepala Negara?; 3) Bagaimana perbandingan pemakzulan (impeachment) Presiden berdasarkan Pasal 10 UU No. 7 Tahun 2020 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 dengan pemikiran Imam Al-Mawardi?. Tujuan penelitian dalam skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui konsep pemakzulan (impeachment) berdasarkan Pasal 10 UU No. 7 Tahun 2020 Jo. UU No. 24 Tahun 2003; 2) Untuk mengetahui pandangan Imam Al-Mawardi terhadap pemakzulan Presiden/Kepala Negara; 3) Untuk mengetahui perbandingan pemakzulan (impeachment) Presiden berdasarkan Pasal 10 UU No. 7 Tahun 2020 Jo. UU No. 24 Tahun 2003 dengan pemikiran Imam Al-Mawardi. Penelitian dalam penulisan skripsi ini merupakan penelitian kepustakaan dan bersifat deskriptif kualitatif. Pendekatan penelitian ini yaitu yuridis normatif. Untuk teknik pengumpulan data, peneliti menggunakan data primer, data sekunder, data tersier yang memiliki relevansi dengan peelitian penulis. Kemudian teknik pengelolaan data menggunakan cara logika induktif yaitu membahas dari yang bersifat khusus kemudian kepada yang bersifat umum. Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: 1) Pemakzulan (impeachment) dapat terjadi apabila presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum. Diatur dalam Pasal 7A Dan 7B UUD 1945 dan dipertegas dalam UU Mahkamah Konstitusi No. 7 Tahun 2020 Jo. UU No. 24 Tahun 2003. Bahwa alasan-alasan pemakzulan presiden, diantaranya terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden. 2) Al-Mawardi berpandangan bahwa sebab yang dapat membuat imam mundur dari kepemimpinannya, yaitu keadilan telah ternoda dan terjadi ketidaklengkapan pada anggota tubuhnya. 3) Konsep pemakzulan kepala negara antara ketatanegaraan Indonesia dan pemikiran al-Mawardi memiliki persamaan yaitu sebab atau alasan pemakzulan kepala negara dapat terjadi. Sedangkan perbedaannya adalah ketatanegaraan Indonesia mengatur mekanisme pemakzulan, sedangkan al-Mawardi tidak memberikan pandangannya.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | pemakzulan (impeachment), UU Mahkamah Konsitusi, Imam Al-Mawardi |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 348 peraturan & kasus > 348.02 Undang-undang, Peraturan-peraturan |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 09 Jul 2024 03:33 |
Perubahan Terakhir: | 09 Jul 2024 03:35 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/14833 |
Actions (login required)
Lihat Item |