Nugraeni, Egi Aprilianti (2023) Analisis Putusan Hakim Dalam Menentukan Nafkah Masa Iddah (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang Putusan No 634/Pdt.G/PA.Serang ). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
1 COVER.pdf Download (226kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
2 LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (879kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB I.pdf Download (591kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB II.pdf Download (330kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB III.pdf Download (752kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB IV.pdf Download (572kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
BAB V.pdf Download (98kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (308kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh hak-hak perempuan (istri) dalam mendapatkan nafkah yang menjadi tanggung jawab suami untuk memenuhi kebutuhan keluarga. Kewajiban tersebut ada semenjak terjadinya akad nikah yang sah dan sesuai dengan anjuran islam dan pemerintah. Begitupula dengan kewajiban memberikan nafkah serta kebutuhan bagi seorang anak, yang mana ikatan anak dan kedua orang tua menjadi ikatan yang paling dekat, karna anak merupakan buah hati dari adanya pernikahan tersebut, meskipun jika dalam sebuah pernikahan terjadi perceraian diantara kedua suami istri yang nantinya kedunya mempunyia aturan dan hak atas apa yang diputuskan oleh agama, seperti nafkah masa iddah atau nafkah pasca perceraian, yang nominalnya tidak ditentukan oleh dasar hukum yang ada namun diserahkan pada putusan hakim setempat. Berdasarkan latar belakang diatas rumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1. Bagaimana pertimbangan hakim atas putusan dalam menentukan nafkah masa iddah 2. Bagaimana dasar hakim apa saja yang dipakai hakim dalam menentukan nominal nafkah masa iddah. Penelitian ini bertujuan untuk 1. Pertimbangan hakim dalam menentukan nafkah masa iddah. 2. Untuk mengetahui dasar hakim dalam menentukan nominal nafkah masa iddah pada putusan tersebut. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data secara langsung dengan cara opserpasi, wawancara dan analisa kasus yang ada pada putusan pengadilan. kesimpulan dari penelitian ini adalah analisa dan dasar hakim pengadilan agama dalam menentukan nominal nafkah masa iddah yang bersifat tidak membebani mantan suami dengan menimbang kelayakan yang dibutuhkan istri dalam menunaikan iddahnya pasca persecaian dengan bertujuan menuntut hak dan kewajiban antara suami istri termasuk nafkah anak pasca perceraian dengan berdasar pada aturan islam dan aturan pemerintah yang berlaku. Menurut hukum islam ada empat hak nafkah yang wajib diberikan kepada istri, yaitu memberikan Mut’ah dalam bentuk uang atau barang, nafkah dimasa iddah, nafkah terhadap anak samapai dewasa hingga berumur 21 tahun atau sudah meniah dan nafkah madiyah atau nafkah yang belum diberikan dalam masa pernikahan berlangsung.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Informasi Tambahan: | Pembimbing I : Ru'fah Abdullah Pembimbing II: Hajani |
Kata Kunci (keywords): | Nafkah, Pertimbangan |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.36 Hak dan Kewajiban Suami Istri Menurut Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 18 Jul 2024 06:26 |
Perubahan Terakhir: | 18 Jul 2024 06:26 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/14793 |
Actions (login required)
Lihat Item |