Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif

KHOLID, SYAMSUDIN (2017) Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) Dalam Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif. Diploma atau S1 thesis, Universitas Islam Negeri "Sultan Maulana Hasanuddin" Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks (ABSTRAK)
ABSTRAK holid.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (110kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB I)
BAB I skripsi kholid 2017.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (731kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB II)
BAB II skripsi Kholid 2017.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (705kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB III)
BAB III skripsi kholid 2017.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (359kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (BAB V)
BAB V skripsi Kholid.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (13kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA bab 1-5.pdf
Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial.

Download (230kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Dalam rangka mencapai tujuan nasional sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah baik pusat maupun daerah, menyelenggarakan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai, antara lain dari penerimaan pajak. Pemungutan pajak merupakan pelaksanaan yurisdiksi pajak (tax jurisdiction–kewenangan dalam bidang perpajakan) sebagai atribut kedaulatan pemerintah untuk mengatur orang dan objek yang berada dalam wilayah kekuasaannya. Program pengampunan pajak (tax amnesty) merupakan salah satu program yang dilaksanakan oleh Pemerintah untuk memberi pengampunan terhadap wajib pajak yang melakukan pelanggaran di masa lalu. Tujuan dilaksanakannya program ini adalah memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak atau Pembayar Pajak untuk nantinya mereka membayar pajak sesuai objek pajak yang dimiliki, tidak memanipulasi pajak, tidak menunggak pajak, dan mempunyai iktikad baik dan benar untuk membayar pajaknya. Perumusan masalah dalam skripsi ini adalah 1). Bagaimana Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam perspektif hukum islam dan hukum positif, 2). Bagaimana Persamaan dan Perbedaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Tujuan penelitian ini dimaksudkan 1). Untuk mengetahui Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam perspektif hukum islam dan hukum positif, 2). Untuk mengetahui Persamaan dan Perbedaan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian deskriptif-kualitatif yaitu di mana pemecahan masalah dengan mengumpulkan informasi dan data sebanyakbanyaknya melalui media-media yang ada kemudian mengklasifikasi data-data tersebut serta menganalisanya. Sedangkan dalam pengumpulan data penulis menggunakan metode “Library Research” yaitu penelitian kepustakaan, dengan menelaah buku-buku dan tulisan-tulisan yang ada hubungannya dengan Pengampunan Pajak (Tax Amnesty). Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: bahwa Pengampunan Pajak menurut Hukum Islam merupakan hal yang diperbolehkan karena hal ini mengingat bahwa semua dosa selain syirik dapat diampuni,Sedangkan Pengampunan Pajak menurut Hukum Positif merupakan hal yang sah dan memiliki legalitas karena hal ini merujuk pada dasar hukum Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pengampunan Pajak. Persamaan Pengampunan Pajak menurut Hukum Islam, Jizyah dan pengampunan pajak pada intinya sama sama memungut pajak atau mengambil sebagian harta dari golongan orang kaya untuk menambah penerimaan negara dari sektor pajak,Sedangkan Persamaan Pengampunan Pajak menurut Hukum Positif, Sunset policy dan pengampunan pajak pada intinya sama-sama memungut pajak dengan tujuan meningkatkan penerimaan negara di bidang perpajakan dengan memberikan penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak dan memiliki persamaan dari segi subjeknya. Perbedaan Pengampunan Pajak menurut Hukum Islam,perbedaan pengampunan pajak dengan Jizyah perbedaannya terdapat pada subjek,objek dan dasar hukum pemungutan pajaknya, Sedangkan Perbedaan Pengampunan Pajak menurut Hukum Positif,perbedaan mendasar antar sunset policy dengan pengampunan pajak yaitu Sunset Policy fokusnya pada penghapusan sanksi atau denda administrasi. Sedangkan pengampunan pajak secara umum adalah pengampunan keseluruhan pokok kewajiban berupa pengenaan tarif pajak yang lebih rendah dibanding tarif pajak dalam kondisi normal.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Tax Amnesty
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.IIP AINUN NAJAH
Tanggal Disetorkan: 29 Des 2017 09:22
Perubahan Terakhir: 29 Des 2017 09:22
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1452

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.