Hukum Perkawinan Pria Dengan Anak Dari Ibu Yang Pernah Dizinainya ( Studi Kompratif Menurut Ibn Hazm Dan Ibn Qudamah)

Ikhsan, Fadilah (2023) Hukum Perkawinan Pria Dengan Anak Dari Ibu Yang Pernah Dizinainya ( Studi Kompratif Menurut Ibn Hazm Dan Ibn Qudamah). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110038_COVER.pdf

Download (30kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110038_LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf

Download (388kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110038_BAB I.pdf

Download (410kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_191110038_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (537kB)
[img] Teks
S_HKI_191110038_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (214kB)
[img] Teks
S_HKI_191110038_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (300kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110038_BAB V.pdf

Download (74kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110038_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (148kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Nama: Fadilah Ikhsan, Nim: 191110038, Judul Skripsi: Hukum Perkawinan Pria Dengan Anak Dari Ibu Yang Pernah Dizinainya ( Studi Kompratif Menurut Ibn Hazm Dan Ibn Qudamah) Mahram adalah orang yang tidak boleh dinikahi karena hubungan keluarga, menyusui, dan perkawinan dalam hukum Islam. Ada perbedaan pendapat ulama tentang apakah perbuatan zina menyebabkan larangan hubungan baru. terdapat dua pandangan: Pertama, Ibn Hazm berpendapat zina tidak mengubah larangan tersebut. Kedua, Ibn Qudamah berpendapat pernikahan menjadi terlarang antara pria dan ibu atau anak-anak wanita yang ia zinai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1. Bagaimana hukum perkawinan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya menurut Ibn Hazm dan Ibn Qudamah?, 2. Apa metode istinbath hukum yang dipakai Ibn Hazm dan Ibn Qudamah terkait perkawinan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya? Tujuannya adalah 1.untuk mengetahui hukum pernikahan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya menurut Ibn Hazm dan Ibn Qudamah dan apa saja penyebab perbedaannya. 2. Untuk mengetahui metode istinbath hukum apa yang digunakan Ibn Hazm dan Ibn Qudamah dalam kasus status pernikahan pria dengan anak dari ibu yang pernah dizinainya. Metode penelitian yang dilakukan pada penulisan skripsi ini menggunakan kepustakaan dan teknik pengumpulan data berupa dokumen. Sumber data utamanya adalah Al muhalla karya Ibn Hazm dan Al-Mughni karya Ibn Qudamah. Pendekatan metodologi yang digunakan adalah penelitian hukum normatif, yang melibatkan telaah terhadap literatur yang sudah ada, khususnya literatur hukum. Metode analisis yang digunakan dalam penelitian ini meliputi analisis deskriptif, analisis konten, dan analisis komparatif. Hasil studi ini menggambarkan bahwa menurut pandangan Ibn Hazm, seorang pria boleh menikahi anak dari ibu yang ia zinai. Ibn Hazm berpendapat bahwa zina tidak menjadikan hubungan kekerabatan (musaharah) terbentuk. Oleh karena itu, seorang pria dapat menikahi ibu atau anak-anak dari wanita yang ia zinai, karena mereka tidak dianggap memiliki hubungan darah atau termasuk dalam kategori mahram. Ibn Hazm mengambil kesimpulan hukumnya dari Al-Qur'an dan Sunnah Nabi. Sebaliknya, Ibn Qudamah berpendapat bahwa haram bagi seorang pria menikahi wanita dari ibu yang ia zinai karena adanya hubungan kekerabatan. Dia menggunakan metode qiyas dan hadis nabi,

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Informasi Tambahan: Pembimbing I : Dr. Muhammad Ishom, M.A Pembimbing II: Dr. Dede Permana M.A
Kata Kunci (keywords): pernikahan, mahram, zina
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah
2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.38 Perbandingan munakahat dengan hukum perkawinan lain
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 15 Mar 2024 06:38
Perubahan Terakhir: 15 Mar 2024 06:38
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/14300

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.