Syarif, Firman (2024) Analisis Implementasi Konsep Syirkah pada Transaksi Perbankan Syariah (Studi Kasus pada Bank Syariah Indonesia KC Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_PBS_171420168_COVER.pdf Download (482kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_PBS_171420168_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_PBS_171420168_BAB I.pdf Download (572kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_PBS_171420168_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (607kB) |
||
Teks
S_PBS_171420168_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (838kB) |
||
Teks
S_PBS_171420168_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (491kB) |
||
|
Teks
S_PBS_171420168_BAB V.pdf Download (286kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_PBS_171420168_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (552kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Bank Syariah Indonesia merupakan penggabungan konsolidasi dari bank-bank syariah milik Badan Usaha Milik Negara yakni Bank BRI Syariah, Bank Syariah Mandiri, dan Bank BNI Syariah pada tahun 2020. Bank Syariah Indonesia menjadi salah satu Bank terbesar di Indonesia dan menjadi Bank Syariah terpercaya oleh masyarakat Indonesia. Penggunaan akad-akad terutama konsep akad Syirkah yang digunakan oleh Bank Syariah Indonesia KC Pandeglang sesuai dengan konsep dan prinsip akad Syirkah yang tertuang pada kebijakan-kebijakan Syirkah yang ada dalam Undang-undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, maupun dalam Fatwa DSN No.08/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Musyarakah. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana mengenai konsep Syirkah pada Bank Syariah Indonesia. 2). Bagaimana Bank Syariah Indonesia menetapkan Standar Operasional Prosedur pada akad Syirkah. 3). Bagaimana Implementasi Bank Syariah Indonesia KC Pandeglang dalam menerapkan prosedur akad Syirkah. Tujuan dari penelitian ini yakni: 1). Untuk mengetahui mengenai konsep Syirkah pada Bank Syariah Indonesia. 2). Untuk mengetahui Bank Syariah Indonesia menetapkan Standar Operasional Prosedur pada akad Syirkah. 3). Untuk mengetahui Implementasi Bank Syariah Indonesia KC Pandeglang dalam menerapkan prosedur akad Syirkah. Pendekatan yang dilakukan pada penelitian ini adalah pendekatan kualitatif deskriptif dengan mengacu kepada pendapat Wahbah Az-Zuhaili mengenai konsep, rukun, syarat, dan hal yang membatalkan Syirkah. Penelitian ini menggunkaan metode penelitian penelitian kepustakaan (Library Research) yang bersifat deskriptif seperti pada buku-buku dan karya tulis lainnya, observasi objek penelitian, dokumentasi, dan wawancara kepada pihak-pihak terkait. Kesimpulan pada penelitian ini adalah bahwa konsep Syirkah pada Bank Syariah Indonesia merupakan keterlibatan kerjasama antara pihak bank dengan pihak nasabah yang melakukan transaksi dengan cara penggabungan modal demi pertumbuhan aset bersama. Standar operasional prosedur pada Bank Syariah Indonesia meliputi beberapa syarat, yaitu menetapkan batas minimal usia, memastikan kemampuan dan kepribadian nasabah melalui analisis dan observasi serta melakukan scorring sebagai tahap akhir dari tahap evaluasi untuk menentukan jumlah pembiayaan yang akan diberikan kepada nasabah. Untuk implementasi prosedur operasional pembiayaan Syirkah di Bank Syariah Indonesia KC Pandeglang sendiri melalui proses beberapa tahapan, yaitu: tahap pengajuan permohonan, tahap pengecekan BI checking, tahap validasi dokumen, tahap survey, tahap analisa kelayakan usaha, tahap pelaksanaan atau tandatangan kontrak, tahap pencairan dan yang terakhir merupakan tahap pengawasan untuk memastikan berjalannya kerjasama yang telah dilakukan.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Syirkah, Transaksi, Perbankan, Syariah |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.2 Muamalah > 2x4.27 Bank |
Divisi: | Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam > Perbankan Syari'ah |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 28 Feb 2024 07:55 |
Perubahan Terakhir: | 28 Feb 2024 07:55 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/14218 |
Actions (login required)
Lihat Item |