Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Karena Overlapping dalam Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG di PTUN Serang

Aziez, Ilham Abdul (2023) Analisis Yuridis Pembatalan Sertifikat Hak Milik Atas Tanah Karena Overlapping dalam Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG di PTUN Serang. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120001_COVER.pdf

Download (100kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120001_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (610kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120001_BAB I.pdf

Download (489kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_191120001_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (448kB)
[img] Teks
S_HTN_191120001_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (435kB)
[img] Teks
S_HTN_191120001_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (398kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120001_BAB V.pdf

Download (89kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120001_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (227kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Penerbitan sertifikat hak milik diatur dalam pasal 87 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. Dengan mencabut PP No. 103 Tahun 2015, PP No. 40 Tahun 1996, serta mengubah PP No. 24 Tahun 1997. Penerbitan sertifikat kerap kali bawa akibat hukum untuk pihak yang dituju ataupun pihak–pihak yang merasa kepentingannya dirugikan, salah satu perselisihan yang dibawa kehadapan Pengadilan Tata Usaha Negeri Nomor. 9/ G/ 2022/ PTUN. SRG, sesuatu permasalahan sengketa sertifikat ganda/ overlapping karena adanya cacat administrasi sesuai dengan pasal 64 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 18 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, Dan Pendaftaran Tanah. yang terjalin di Kelurahan Lengkong Wetan Kecamatan Serpong Kota Tangerang Selatan. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah tahap Pembatalan Sertifikat Hak Milik. 2. Bagaimanakah pencabutan sertifikat tanah dalam Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG. 3. Bagaimanakah implikasi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG. Tujuan penelitan dalam skripsi ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana tahap Pembatalan Sertifikat Hak Milik. 2. Untuk mengetahui bagaimana prosedur pencabutan sertifikat tanah dalam Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG. 3. Untuk mengetahui implikasi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG. Metode penelitian dalam penelitian skripsi ini adalah menggunakan jenis penelitian lapangan (field research), dengan menggunakan metode penelitian kualitatif. Dalam penelitian ini penulis juga menggunakan teknik pengumpulan dengan wawancara, dan pendekatan peraturan Perundang-undangan (yuridis normatif) adalah terjadinya konflik vertikal, yakni konflik antara pejabat tata usaha negara dengan warga negara dengan objek sengketa yaitu Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Dari penelitian skripsi ini dapat disimpulkan: 1. Pembatalan Sertifikat Hak Milik memiliki 3 tiga cara yaitu pertama memberikan surat permohonan kepada kantor pertanahan mempunyai waktu dari diterbitkannya sertifikat hak milik yaitu 5 tahun, yang kedua melayangkan gugatan ke pengadilan tata usaha Negara karena sertifikat hak milik adalah keputusan tata usaha negara dengan ketentuan dan alat bukti yang kuat untuk melaksakan persidangan serta melihat dari pasal 55 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Pengadilan Tata Usaha Negara, dan yang ketiga bisa mengajukan gugatan melalui peradilan umum. 2. pencabutan sertifikat tanah dalam Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG mempunyai sengketa yaitu tumpang tindih atau overlapping sertifikat hak milik antara Heryna Mogalana, Ari Yanto, Ratna Anggraeni Gunawan. Hakim pengadilan tata usaha negara telah memutuskan perkara dengan mencabut sertifikat hak milik atas nama Ari Yanti dan Ratna Anggraeni Gunawan karena secara data fakta dan yuridis 3. implikasi pertimbangan hukum hakim dalam menjatuhkan Putusan Perkara Nomor 9/G/2022/PTUN.SRG, petimbangan hukum yang hakim pertimbangkan menghasilkan putusan atas dicabutnya sertifikat hak milik atas nama Ari Yanto dan Ratna Anggraeni Gunawan

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Overlapping, Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, UUPA, Hukum Islam
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 341 Hukum bangsa
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 07 Des 2023 03:30
Perubahan Terakhir: 01 Apr 2024 03:16
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13914

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.