MAHDALENA, HELMI (2017) PERSEPSI TOKOH AGAMA TERHADAP JUAL BELI SISTEM TEMPO (BAI’ BITSAMANIN AJIL)(Studi di Desa Tanah Baru Karawang). Diploma atau S1 thesis, UIN "SULTAN MAULANA HASANUDDIN" BANTEN.
|
Teks (COVER)
COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (141kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (ABSTRAK)
ABSTRAK.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (54kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I S/D BAB V)
SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (873kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (86kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Dalam ajaran Islam hubungan manusia dalam bermasyarakat harus dilakukan atas dasar pertimbangan yang mendatangkan manfaat dan menghindarkan madharat agar tidak terjadi saling merugikan. Sedangkan jual beli sistem tempo (Bai’ Bitsamanin Ajil) adalah menjual barang dengan pembayaran tidak secara tunai yang diangsur dengan harga kredit dalam jangka waktu tertentu, dan lebih mahal dari harga tunai. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1). Bagaimana pelaksanaan jual beli sistem tempo di Desa Tanah Baru ?. 2). Bagaimana persepsi tokoh agama terhadap jual beli sistem tempo di Desa Tanah Baru ?. 3). Bagaimana kajian hukum Islam dalam kasus jual beli sistem tempo di Desa Tanah Baru?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Agar warga Desa Tanah Baru dapat mengetahui hukum jual beli sistem tempo. 2). Untuk mengetahui bagaimana transaksi jual beli sistem tempo di Desa Tanah Baru. 3). Untuk mengetahui hukum jual beli sistem tempo di Desa Tanah Baru. Data penelitian ini dihimpun dengan cara melakukan wawancara dan studi pustaka, yang selanjutnya dianalisis dengan menggunakan metode analisis data yaitu penulis akan menganalisa atau mengkaitkan data yang sudah dideskriftikan ditinjau dalam hukum Islam. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli sistem tempo di Desa Tanah Baru Karawang dilaksanakan saat pengambilan bulan febuari maka pembayarannya dalam jangka waktu 3 bulan, dan pembayaran nya 2x lipat sama harga yang di jual dipasar. Dari beberapa Tokoh Agama bahwasannya ada beberapa yang mengatakan jual beli sistem tempo itu hukumnya dibolehkan. karena jual beli yang pembayarannya tidak tunai itu ada harga tambahan karena adanya konvensasi waktu. Adapun kajian hukum Islam bahwa jual beli sistem tempo termasuk dalam kategori selaras dengan konsep hukum Islam. Karena jual beli barang yang di serahkan sekarang dengan harga kredit yang melebihi harga tunai apabila transaksi semacam ini berdiri sendiri dan tidak dimasuki unsur ketidakjelasan dan jual beli dengan harga tidak tunai bukanlah sesuatu yang di haramkan, juga tidak makruh.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | JUAL BELI JATUH TEMPO |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 06 Sep 2017 00:11 |
Perubahan Terakhir: | 06 Sep 2017 00:11 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1391 |
Actions (login required)
Lihat Item |