Tinjauan Maqasid As-Syari’ah dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Murtad sebagai Alasan Perceraian

Lutviana, Lutviana (2023) Tinjauan Maqasid As-Syari’ah dan Kompilasi Hukum Islam Terhadap Murtad sebagai Alasan Perceraian. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110117_COVER.pdf

Download (185kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110117_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (565kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110117_BAB I.pdf

Download (494kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_191110117_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (757kB)
[img] Teks
S_HKI_191110117_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (578kB)
[img] Teks
S_HKI_191110117_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (552kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110117_BAB V.pdf

Download (208kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110117_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (243kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Dalam perkawinan, apabila salah satu pasangan suami atau istri murtad, maka perkawinan diatara kedua putus secara otomatis. Pada suatu peristiwa, terdapat banyak laporan gugatan perceraian dengan alasan murtad yang dilayangkan oleh para wanita terhadap pasangannya, meskipun dengan alasan murtad yang palsu. Akibatnya tidak sedikit Pengadilan Agama yang enggan memproses perkara itu. Kemudian dalam Pasal 116 huruf “h” KHI, diaturlah mengenai murtad dapat menjadi alasan perceraian. Meskipun demikian, pasal tersebut masih perlu ditelaah mengingat yang menjadi alasan utamanya adalah murtad, bukan ketidakrukunan dalam rumah tangga. Di era modern sekarang ini, tidak sedikit perkara peralihan agama dalam perkawinan itu terjadi dan tidak menjadikannya sebagai sebab dari ketidakrukunan dalam kehidupan rumah tangga, jusrtu menjadikannya sebagai wujud kelanggengan dan keharmonisan dalam perkawinan yang didasarkan rasa toleransi dalam beragama. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1.) Bagaimana kriteria Murtad (ar-Riddah) yang dianggap menjadi Alasan Perceraian (at-Talaq) dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI)?; 2.) Bagaimana tinjauan Maqasid As-Syari’ah terhadap Murtad (ar-Riddah) dalam perkawinan yang menjadi Alasan Perceraian (at-Talaq)? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui bagaimana kriteria Murtad (ar-Riddah) yang dianggap menjadi Alasan Perceraian (at-Talaq) dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI). Untuk mengetahui bagaimana tinjauan Maqasid As-Syari’ah terhadap Murtad (ar-Riddah) dalam perkawinan yang menjadi Alasan Perceraian (at-Talaq). Metode penelitian yang digunakan adalah studi kepustakaan (library research) yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan yuridis-normatif. Dengan teknik pengumpulan data yang diperoleh dari data primer dan data sekunder. Seluruh data dianalisis dengan menggunakan metode deskriptif analisis, yakni sistem penalaran yang dimana akan menelaah semua data yang berhubungan dengan masalah yang diteliti dan kemudian membuat kesimpulan untuk menemukan hasilnya. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat disimpulkan bahwa: 1.) Kriteria Murtad yang dianggap menjadi Alasan Perceraian dalam KHI yaitu, Pertama, suami dan istri sama-sama beragama Islam, kemudian salah satu pihak suami atau istri melakukan tindakan murtad baik secara lisan, perbuatan, ataupun keyakinan (i’tiqad) atas kesadaran akal sehat, baligh dan atas keinginan (niat); Kedua, akibat kemurtadan yang dilakukan terlihat nyata sudah tidak terdapat kerukunan dalam rumah tangga; Ketiga, murtad yang dilakukan bukanlah murtad yang pura-pura; Keempat, murtad harus secara resmi dibuktikan di hadapan Pengadilan Agama dengan menunjukkan alat bukti. 2.) Tinjauan maqasid as-syari’ah terhadap murtad dalam perkawinan yang menjadi alasan perceraian yaitu, terdapat empat kemafsadatan (penjagaan agama, akal, keturunan dan harta) dan satu kemaslahatan (penjagaan jiwa) pada tingkatannya yang bersifat dharuriyah. Akan tetapi kemaslahatan dalam perkara ini bersifat khashah sehingga tingkat kemaslahatanya termasuk kategori hajiyat. Maka, dalam maqasid syari’ah, harus lebih diutamakan maslahat dharuriyat daripada hajiyat, sebagaimana kaidah fiqh “Menolak kemafsadatan (mudharat), lebih didahulukan (diutamakan) daripada menarik kemaslahatan”.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 27 Nov 2023 08:21
Perubahan Terakhir: 27 Nov 2023 08:21
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13804

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.