Minatika, Ilvah (2023) Analisis Pasal 10 Ayat 1 Huruf (f) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pembebasan Bersyarat (Studi Kasus di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_191120030_Cover.pdf Download (105kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120030_Lampiran Depan.pdf Download (364kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120030_BAB I.pdf Download (291kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_191120030_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (237kB) |
||
Teks
S_HTN_191120030_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (313kB) |
||
Teks
S_HTN_191120030_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (368kB) |
||
|
Teks
S_HTN_191120030_BAB V.pdf Download (89kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120030_Daftar Pustaka.pdf Download (213kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Berdasarkan putusan Presiden bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada 06 Agustus 2022 disahkannya Undang-undang era baru tentang pemasyarakatan yaitu Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan yang sebelumnya Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2012 perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999. Dalam Undang-undang ini terdapat aturan mengenai kebijakan pembebasan bersyarat dimana kebijakan ini berlaku untuk semua kasus pidana, yang ringan maupun yang berat. Dengan ini kebijakan pembebasan bersyarat dijalankan juga di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Hal ini menjadi polemik di beberapa kalangan masyarakat membuat banyaknya pendapat, ada yang pro dan banyak juga yang kontra. Dalam penelitian ini dapat dirumuskan masalahnya yaitu 1) Bagaimana Ketentuan Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum di Indonesia? 2) Bagaimana Kebijakan dan Mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Ketentuan tentang Pembebasan Bersyarat dalam Sistem Hukum di Indonesia, serta bertujuan untuk mengetahui Kebijakan dan Mekanisme Pemberian Pembebasan Bersyarat terhadap Narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Serang. Dalam melakukan penelitian, penulis menggunakan jenis penelitian deskriptif kualitatif, yaitu metode penelitian yang menganalisis data dari studi kasus/terjun langsung ke lapangan dengan menjelaskan atau mendeskripsikan nya dalam teks yang jelas dan terperinci. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian analisis empiris dengan fakta dan bukti nyata di lapangan. Kesimpulan dari hasil penelitian ini yaitu 1) Ketentuan Pembebasan bersyarat tertuang dalam pasal 10 ayat 1 huruf f undang undang nomor 22 tahun 2022 tentang pemasyarakatan, yang sebelumnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2012. Dalam pemberiannya, pembebasan bersyarat berada di kebijakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selain itu pengertian pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS (Lembaga Pemasyarakatan) setelah menjalani sekurang – kurangnya dua pertiga masa pidananya minimal 9 bulan. 2) Kebijakan pemberian Pembebasan bersyarat berlaku untuk semua kasus terkecuali terpidana mati. Maka dari itu, adanya kebijakan ini menuai pro kontra dimasyarakat karena semua kasusnya mendapatkan hak yang sama.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Pembebasan Bersyarat, Narapidana, Lembaga Pemasyarakatan |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 27 Nov 2023 08:02 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:17 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13801 |
Actions (login required)
Lihat Item |