Masdila, Destri Ayuli (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tabattul (Hidup Membujang) (Studi Kasus di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_191110003_COVER.pdf Download (102kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_191110003_LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf Download (401kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_191110003_BAB I.pdf Download (361kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_191110003_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (256kB) |
||
Teks
S_HKI_191110003_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (603kB) |
||
Teks
S_HKI_191110003_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (516kB) |
||
|
Teks
S_HKI_191110003_BAB V.pdf Download (117kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_191110003_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (224kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_191110003_LAMPIRAN LAMPIRAN.pdf Download (410kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Manusia sebagai makhluk sosial yang diciptakan Allah Swt, untuk hidup berpasang pasangan. Setiap manusia yang sudah memenuhi syarat, pantas dan sudah mampu melaksanakan sunnahnya nabi yaitu untuk menikah, sebaiknya ia untuk segera menikah. Karena perkawinan merupakan salah satu usaha untuk memelihara kemuliaan, keturunan serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman banyak manusia yang masih memilih untuk hidup membujang (tabattul), hal tersebut terjadi karena adanya beberapa faktor yang menyebabkan mereka lebih memilih hidup membujang. Permasalahan tabattul (membujang) yang terjadi di Desa Citeureup ada yang membujang sampai umurnya 40 tahun keatas. Hingga saat ini terdapat 6 pemuda yang berumur 35 sampai 40 tahun keatas yang belum juga menikah. Perumusan masalahnya adalah: Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan data primer dan sekunder berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitin ini adalah 1. faktor penyebab hidup membujang (tabattul) yang ada di Desa Citeureup yaitu karena faktor ekonomi, karena merasa tidak butuh pasangan dan ingin hidup bebas, karena belum mendapatkan pasangan yang cocok atau jodoh, karena fokus terhadap karir. 2. Orang yang hidup membujang (tabattul) dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara tegas bagaimana Islam menghukumi orang yang bertabattul. Akan tetapi bertabattul juga diperbolehkan dengan syarat tertentu, diantaranya, ialah karena menikah akan menghalangi seseorang dalam beribadah, memiliki penyakit yang menular, gangguan seksual seperti impotensi, dan lainnya (keadaan yang memahadartkan).
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Informasi Tambahan: | Pembimbing I : Hj. Ru’fah Abdullah, Pembimbing II: Pitrotussaadah |
Kata Kunci (keywords): | Tabattul, Hukum Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 16 Okt 2023 07:37 |
Perubahan Terakhir: | 23 Jan 2024 02:24 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13488 |
Actions (login required)
Lihat Item |