Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tabattul (Hidup Membujang) (Studi Kasus di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang)

Masdila, Destri Ayuli (2023) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Tabattul (Hidup Membujang) (Studi Kasus di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110003_COVER.pdf

Download (102kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110003_LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf

Download (401kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110003_BAB I.pdf

Download (361kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_191110003_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (256kB)
[img] Teks
S_HKI_191110003_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (603kB)
[img] Teks
S_HKI_191110003_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (516kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110003_BAB V.pdf

Download (117kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110003_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (224kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_191110003_LAMPIRAN LAMPIRAN.pdf

Download (410kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Manusia sebagai makhluk sosial yang diciptakan Allah Swt, untuk hidup berpasang pasangan. Setiap manusia yang sudah memenuhi syarat, pantas dan sudah mampu melaksanakan sunnahnya nabi yaitu untuk menikah, sebaiknya ia untuk segera menikah. Karena perkawinan merupakan salah satu usaha untuk memelihara kemuliaan, keturunan serta memenuhi kebutuhan jasmani dan rohani. Akan tetapi seiring dengan perkembangan zaman banyak manusia yang masih memilih untuk hidup membujang (tabattul), hal tersebut terjadi karena adanya beberapa faktor yang menyebabkan mereka lebih memilih hidup membujang. Permasalahan tabattul (membujang) yang terjadi di Desa Citeureup ada yang membujang sampai umurnya 40 tahun keatas. Hingga saat ini terdapat 6 pemuda yang berumur 35 sampai 40 tahun keatas yang belum juga menikah. Perumusan masalahnya adalah: Apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang? Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang. Untuk mengetahui bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap hidup membujang yang terjadi di Desa Citeureup Kecamatan Panimbang Dalam penelitian ini menggunakan metode kualitatif, dan jenis penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research). Dengan menggunakan data primer dan sekunder berupa observasi, wawancara dan dokumentasi. Hasil dari penelitin ini adalah 1. faktor penyebab hidup membujang (tabattul) yang ada di Desa Citeureup yaitu karena faktor ekonomi, karena merasa tidak butuh pasangan dan ingin hidup bebas, karena belum mendapatkan pasangan yang cocok atau jodoh, karena fokus terhadap karir. 2. Orang yang hidup membujang (tabattul) dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara tegas bagaimana Islam menghukumi orang yang bertabattul. Akan tetapi bertabattul juga diperbolehkan dengan syarat tertentu, diantaranya, ialah karena menikah akan menghalangi seseorang dalam beribadah, memiliki penyakit yang menular, gangguan seksual seperti impotensi, dan lainnya (keadaan yang memahadartkan).

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Informasi Tambahan: Pembimbing I : Hj. Ru’fah Abdullah, Pembimbing II: Pitrotussaadah
Kata Kunci (keywords): Tabattul, Hukum Islam
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 16 Okt 2023 07:37
Perubahan Terakhir: 23 Jan 2024 02:24
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13488

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.