Hak Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial pada Era Demokrasi Digital

Mansur, Tholkhah (2023) Hak Kebebasan Berpendapat Melalui Media Sosial pada Era Demokrasi Digital. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
S_HTN_171120120_Cover.pdf

Download (94kB)
[img] Teks
S_HTN_171120120_Lampiran Depan.pdf

Download (734kB)
[img] Teks
S_HTN_171120120_Bab I.pdf

Download (322kB)
[img] Teks
S_HTN_171120120_Bab II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (370kB)
[img] Teks
S_HTN_171120120_Bab III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (301kB)
[img] Teks
S_HTN_171120120_Bab IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (186kB)
[img] Teks
S_HTN_171120120_Bab V.pdf

Download (89kB)
[img] Teks
S_HTN_171120120_Daftar Pustaka.pdf

Download (170kB)

Abstrak

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak asasi yang dimiliki oleh setiap warga negara dan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin oleh negara. Negara Indonesia sebagai negara hukum demokrasi berwewenang mengatur dan melindungi pelaksanaan hak asasi manusia, tetapi masih terdapat beberapa warga negara yang terjerat kasus hukum dalam mengutarakan pendapatnya melalui media sosial. Penelitian ini bertujuan untuk: 1. Mengetahui hak kebebasan berpendapat secara lisan maupun tulisan melalui media sosial pada era demokrasi digital, 2. Mengetahui hak kebebasan berpendapat dalam pembuatan dan penyebarluasan meme menurut undang-undang. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah; Bentuk penelitian kualitatif merupakan deskriptif dan sumber yang berupa tulisan dari prilaku yang diamati. Penlitian kualitatif bertujuan untuk mendapatkan pemahaman (verstehen/understanding) yang sifatnya umum terhadap kenyataan sosial. Jenis penelitian kepustakaan (library research) dalam penelitian kepustakaan dengan sumber data primer yaitu undang-undang dasar dan undang-undang juga data sekunder yaitu buku, jurnal-jurnal, skripsi dan makalah. Hasil yang diperoleh dari penelitian ini adalah; (1.) Hak Kebebasan Berekspresi dan Berpendapat merupakan salah satu elemen penting dalam hak asasi manusia. Dengan adanya media digital kebebasan berpendapat saat ini banyak dilakukan di media sosial dan bermacam bentuk lisan maupun tulisan. Perlindungan Hukum terhadap berpendapat di media sosial di atur dalam UU HAM dan juga UU ITE. Kebebasan berpendapat yang di atur dalam Undang-Undang Dasar dan Undang-Undang adalah merupakan bukti bahwa kebebasan berpendapat telah mendapat jaminan. (2.) Meme adalah ide, perilaku, atau gaya dalam cuplikan gambar yang di isi dengan perkatan lucu yang menyebar dari satu orang ke orang lain dalam internet. Penyebarluasan meme di era digital melalui media sosial begitu cepat dengan adanya unsur satir yang membuat daya tarik generasi muda untuk mengetahui sisi politik dan demokrasi di Indonesia. Penyebarluasan meme dilindungi UU HAM karena menjadi salah satu kebebasan berpendapat, di dalam penyebarannya yang sebagaimana diatur oleh Undang-Undang.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 320 Ilmu politik > 323 Sipil & politik hak
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 06 Okt 2023 04:27
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 03:17
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13416

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.