Cerai Gugat Istri Kepada Suami Ghaib (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang)

Ajij, Amirul (2023) Cerai Gugat Istri Kepada Suami Ghaib (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110061_Cover.pdf

Download (13kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110061_Lampiran Depan.pdf

Download (550kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110061_BAB I.pdf

Download (471kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HKI_171110061_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (594kB)
[img] Teks
S_HKI_171110061_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (270kB)
[img] Teks
S_HKI_171110061_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (488kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110061_BAB V.pdf

Download (199kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HKI_171110061_Daftar Pustaka.pdf

Download (263kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Kasus cerai ghaib di Pengadilan Agama Serang mengalami kenaikan sejak tahun 2019 sampai tahun 2022 berjumlah 1.126 perkara, tahun 2019 berjumlah 308, tahun 2020 berjumlah 319, tahun 2021 berjumlah 329 perkara, sedangkan tahun 2022 berjumlah 170 perkara. Perkawinan itu dilakukan untuk jangka waktu selama-lamanya. Inilah sebenarnya yang dikehendaki agama islam. Maka dari itu tujuan dari perkawinan yaitu untuk menata keluarga yang saling toleransi yang tulus ikhlas yang diletakkan atas dasar nilai-nilai kebenaran, demokrasi, dan keadilan. Perumusan masalahnya adalah: Analisis Menceraikan Suami ghaib di Pengadilan Agama Serang? Analisis Istri yang menceraikan suami kemudian menikah dengan laki-laki lain di Pengadilan Agama Serang? Analisis Kedudukan Hukum Suami yang ghaib kemudian kembali kepada Istri yang telah melakukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang?. Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Analisis menceraikan Suami ghaib di Pengadilan Agama Serang, Untuk mengetahui Analisis Istri yang menceraikan suami kemudian menikah dengan laki-laki lain di Pengadilan Agama Serang, Untuk menganalisis Kedudukan Hukum Suami yang ghaib kemudian kembali kepada Istri yang telah melakukan Cerai Gugat di Pengadilan Agama Serang. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan melakukan studi kasus lapangan, dengan metode pendekatan studi yuridis empiris bertujuan untuk mempelajari latar belakang keadaan sekarang dan interaksi suatu sosial, individu, kelompok, lembaga dan masyarakat dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data di analisis secara deskriptif dan induktif. Hukum mengajukan cerai ghaib ke Pengadilan Agama sesuai dengan pasal 20 peraturan pemerintah nomor 9 tahun 1975 gugatan perceraian diajukan oleh suami, istri kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat. Tetapi setelah lahirnya undang-undang nomor 7 tahun 1989 tentang peradilan agama disebutkan dalam pasal 73 bahwa gugatan diajukan ke Pengadilan Agama yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau kediaman penggugat istri, terkecuali apabila penggugat meningalkan tempat kediaman bersama tanpa izin bersama. Perceraian yang disebabkan baik karena alasan suami yang mafqud maupun ghaib harus diajukan ke Pengadilan Agama. Kenapa istrinya sampai melakukan cerai gugat ghaib karena seorang istri membutuhkan adanya suatu kejelasan dalam rumah tangganya. Apabila suaminya tidak terima dengan gugatan yang di jatuhkan oleh istrinya maka seorang suami boleh mengajukan keberatan kepada pengadilan dengan syarat akta cerai tersebut jatuh dalam kurun waktu 14 ( empat belas) hari atau dua minggu.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Cerai gugat suami ghaib Pengadilan Agama Serang
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.33 Putusnya perkawinan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 26 Sep 2023 07:20
Perubahan Terakhir: 10 Jan 2024 03:31
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13315

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.