Mahardhita, Gempur (2017) Tinjauan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Kepala Daerah Non Muslim di Indonesia. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks (LAMPIRAN DEPAN)
lamp 1.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (378kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I S/D BAB V)
gabungan.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (1MB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Indonesia menerapkan kebijakan desentralisasi dalam menjalankan pemerintahan. Oleh karena itu, Kepala Daerah merupakan salah satu unsur penting dalam jalannya kebijakan roda pemerintahan. Meskipun mayoritas warga Negara Indonesia beragama islam, akan tetapi Negara Indonesia termasuk salah satu negara yang menganut sistem demokrasi. Dalam sistem demokrasi, pemilihan umum merupakan salah satu ciri yang harus dilaksanakan. Sejak tahun 2005 Indonesia telah melaksanakan pemilihan umum Kepala Daerah secara langsung. Oleh karena itu, maka tidak menutup kemungkinan munculnya sosok Kepala Daerah yang berbeda keyakinan dengan mayoritas masyarakat didaerah yang dipimpinnya. Berdasarkan uraian diatas, maka permasalahan dalam penelitian skripsi ini akan menggambarkan : pertama, Bagaimana Kedudukan Kepala Daerah Non Muslim di Indonesia ditinjau dari Hukum Islam ? kedua, Bagaimana Kedudukan Kepala Daerah Non Muslim di Indonesia ditinjau dari Hukum Positif ? Adapun tujuan penelitian ini adalah: pertama, Untuk mengetahui bagaimana hukum positif dan hukum Islam meninjau kedudukan Kepala Daerah non muslim di Indonesia. Kedua, Sebagai salah satu bahan pertimbangan bagi masyarakat umum dalam menyikapi permasalahan ini. Pengumpulan data dalam penulisan ini menggunakan sumber pustaka, yaitu pengumpulan data melalui buku-buku dan tulisan-tulisan untuk dijadikan lahan penelitian terutama yang berkaitan dengan judul. Teknik pengelolaan data menggunakan studi komparatif. Hasil dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: Hukum Islam tidak membolehkan umat islam dipimpin oleh seseorang non islam. Menurut hukum positif yang memegang teguh aturan negara, yang mana hak setiap warga negara dipilih dan memilih pemimpin adalah sama di mata hukum, maka untuk kepala daerah non muslim di anggap sah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Kepala daerah |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.IIP AINUN NAJAH |
Tanggal Disetorkan: | 28 Aug 2017 03:56 |
Perubahan Terakhir: | 15 Mar 2024 03:31 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/1330 |
Actions (login required)
Lihat Item |