Tradisi Perhitungan Weton sebagai Dasar Penentuan Akad Nikah Perspektif 'Urf (Studi Kasus di Desa Harapan Karya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang)

Juandini, Eneng (2023) Tradisi Perhitungan Weton sebagai Dasar Penentuan Akad Nikah Perspektif 'Urf (Studi Kasus di Desa Harapan Karya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang). Magister thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
T_HKI_212611002_COVER.pdf

Download (175kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
T_HKI_212611002_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (742kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
T_HKI_212611002_BAB I.pdf

Download (317kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
T_HKI_212611002_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (479kB)
[img] Teks
T_HKI_212611002_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (222kB)
[img] Teks
T_HKI_212611002_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (728kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
T_HKI_212611002_BAB V.pdf

Download (194kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
T_HKI_212611002_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (233kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Masyarakat Desa Harapan Karya hingga saat ini masih mempraktikan tradisi perhitungan weton sebagai dasar penentuan tanggal pernikahan. Tradisi perhitungan weton merupakan warisan turun temurun. Tradisi perhitungan weton dilaksanakan oleh masyarakat Desa Harapan Karya sebelum pelaksanaan pernikahan. Konsep hari baik bagi masyarakat Desa Harapan Karya adalah ditentukan oleh perhitungan weton yang dianggap sebagai bentuk usaha untuk mendatangkan kelancaran dan keselamatan dalam pernikahan. Pada realitasnya tradisi perhitungan weton ini di kalangan masyarakat menimbulkan beberapa problematika. Di antaranya jika perhitungan tidak sesuai ataupun hasilnya tidak baik maka pernikahan bisa terancam gagal. Selain itu dalam menentukan tanggal baik untuk pernikahan yang menggunakan tradisi perhitungan weton bisa menimbulkan pertentangan antara keluarga jika tidak ada kecocokan. Bahkan tradisi perhitungan weton dalam menentukan tanggal pernikahan tidak boleh ditinggalkan, artinya diharuskan bagi masyarakat desa tersebut sekalipun memang sebagian dari mereka tidak ingin menggunakannya. Tradisi perhitungan weton dapat dikategorikan sebagai sebagian ‘Urf antara ‘Urf fasad dan ‘Urf Shahih. Namun menjadi problem karena ada nilai positif dan negatifnya. Dalam Islam ‘Urf bisa dijadikan sebagai dasar hukum namun dengan ketentuan-ketentuan khusus. Salah satu konsep ‘Urf dijelaskan dalam Hukum Islam bahwa ‘Urf adalah kebiasaan manusia melakukan perbuatan secara terus menerus sehingga perbuatan tersebut menjadi populer dikalangan masyarakat setempat. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Bagaimana praktik tradisi perhitungan weton sebagai dasar penentuan akad nikah masyarakat Desa Harapan Karya Kecamatan Pagelaran Kabupaten Pandeglang?. 2) Bagaimana analisis mashadir al-hukumi menyikapi tradisi weton sebagai dasar penentuan akad nikah?.3)Bagaimana analisis tradisi perhitungan weton sebagai dasar penentuan akad nikah masyarakat Desa Harapan Karya Kecamatan Pagelaran Kabupaten dalam perspektif ‘Urf . Tujuan dalam penelitian ini adalah: 1) Mendeskripsikan praktik tradisi perhitungan weton sebagai dasar penentuan akad nikah masyarakat Desa Harapan Karya.2)Menganalisis mashadir al-hukumi menyikapi tradisi weton sebagai dasar penentuan akad nikah. 3)Menganalisis praktik tradisi perhitungan weton sebagaindasar penentuan akad nikah masyarakat Desa Harapan Karya dalam perspektif ‘Urf. Metode penelitian ini merupakan studi lapangan ( Field Research) yaitu penulis mengadakan penelitian langsung pada objek yang dituju dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif. Teknik pengumpulan data dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang digunakan yaitu metode deduktif yang menganalisis data yang berpegang pada kaidah – kaidah umum untuk menentukan kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: 1) Dalam pelaksanaannya tradisi weton dimulai dari mencari hari dan tanggal lahir untuk kedua calon yang akan melangsungkan pernikahan, lalu dari tokoh adat atau kesepuhan yang berperan dalam tradisi ini mencarai neptu atau angka yang dilihat dari hari dan tanggal lahir.2) Analisis mashadir al-hukumi dalam menyikapi tradisi weton bahwa Imam Syafi‟i dalam pendapatnya menyebutkan bahwa boleh saja penghitungan hari baik dan buruk dilakukan selagi meyakini sepenuhnya terhadap apapun yang terjadi semua karna kehendak Allah SWT.3) Hasil analisis tradisi perhitugan weton sebagai dasar penentuan akad nikah perspektif ‘Urf bahwa dikategorikan sebagai ‘Urf Shahih. Dengan melihat dari syarat-syarat ‘Urf tidak bertentangan dengan syariah, tidak menjadikan penyebab kemafsadahan dan tidak menghilangkan kemaslahatan, telah berlaku umum dikalangan kaum muslim, tidak berlaku ibadah mahdhoh, ‘Urf sudah memasyarakatkan saat akan ditetapkan sebagai salah satu patokan hukum.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister)
Kata Kunci (keywords): Tradisi, Perhitungan Weton, ‘Urf
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat
Divisi: Magister > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 28 Aug 2023 01:41
Perubahan Terakhir: 28 Aug 2023 01:41
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13123

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.