Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada KUHPidana Terhadap Undang-Undang Dasar 1945

Alamsyah, Rama Muhamad (2023) Analisis Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 tentang Pembatalan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden pada KUHPidana Terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120141_COVER.pdf

Download (206kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120141_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (523kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120141_BAB I.pdf

Download (390kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_191120141_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (454kB)
[img] Teks
S_HTN_191120141_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (489kB)
[img] Teks
S_HTN_191120141_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (398kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120141_BAB V.pdf

Download (254kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_191120141_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (281kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Dalam penelitian skripsi ini, penulis membahas tentang Judicial Review yang dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Isi dari putusan ini adalah putusan yang mengabulkan permohonan judicial review pada Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHP tentang Penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Rumusan permasalahan dalam penelitian ini adalah: Apa pokok perkara Judicial Review pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 ? dan Apa Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 ?. Adapun tujuan dari penelitian ini adalah Untuk mengetahui pokok perkara Judicial Review pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dan Untuk mengetahui bagaimana Pertimbangan Hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013-022/PUU-IV/2006. Penelitian ini termasuk kedalam penelitian normatif yuridis yang menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang merujuk pada doktrin-doktrin hukum yang ada. Dalam penelitian ini, penulis menggunakan metode kepustakaan (library research) dengan mengumpulkan data-data tertulis tertentu berupa catatan, buku, jurnal, artikel, serta media cetak dan media elektronik. Hasil dari penelitian ini menggambarkan bahwa pokok perkara judicial review dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 013- 022/PUU-IV/2006 adalah pembatalan Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHPidana yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. Permohonan judicial review ini diajukan oleh 2 (dua) orang pemohon yang merasa hak konstitusionalnya telah dilanggar dengan penerapan pasal ini, yaitu oleh (1) Dr. Eggi Sudjana, SH., M.SI. dan (2) Pandapotan Lubis. Atas dikeluarkannya putusan ini maka Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHPidana dinyatakan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak lagi dapat digunakan sebagai dalih hukum. Dalam putusan ini, hakim konstitusi menggunakan beberapa pertimbangan hukum yang menyatakan bahwa Pasal 134, 136 bis, dan 137 KUHPidana bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1), Pasal 28, Pasal 28D ayat (1), Pasal 28E ayat (2) dan Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, serta dianggap akan menghambat penerapan Pasal 7A dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Judicial Review, Putusan Mahkamah Konstitusi, KUHPidana
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 348 peraturan & kasus
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 23 Aug 2023 04:27
Perubahan Terakhir: 01 Apr 2024 03:11
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/13080

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.