Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Praktik Pernikahan di Bulan Dzulqa'dah (Studi Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang)

Faradilah, Dewi Afriani (2023) Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Praktik Pernikahan di Bulan Dzulqa'dah (Studi Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang). Magister thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img] Teks
T_HKI_212611009_COVER.pdf

Download (187kB)
[img] Teks
T_HKI_212611009_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (470kB)
[img] Teks
T_HKI_212611009_BAB I.pdf

Download (271kB)
[img] Teks
T_HKI_212611009_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (563kB)
[img] Teks
T_HKI_212611009_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (267kB)
[img] Teks
T_HKI_212611009_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (742kB)
[img] Teks
T_HKI_212611009_BAB V.pdf

Download (197kB)
[img] Teks
T_HKI_212611009_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (229kB)

Abstrak

Adat pantangan menikah pada bulan Hafit (Dzulqa‟dah) ini adalah pandangan yang bersifat mitologi. Mitos-mitos yang di bangun oleh masyarakat setempat yang akhirnya menjadi kepercayaan yang turun-temurun dan diyakini hingga sekarang. Dengan adanya pandangan yang menyatakan demikian, menimbulkan rasa takut di hati masyarakat Desa Kaduengang Cadasari Pandeglang untuk melakukan pernikahan pada bulan Hafit (Dzulqa‟dah) ini, sehingga mereka lebih memilih untuk melaksanakan pernikahan di bulan-bulan lainnya. Tradisi tersebut tidak diketahui secara pasti asal-usulnya. Para pelaku hanya bias mengatakan bahwa tradisi ini mereka warisi dari orang tua terdahulu Menurut Masyarakat Desa Kaduengang bulan Hafit adalah sebutan dari pada bulan Dzulqa‟dah oleh masyarakat Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang secara turun temurun. Bulan Hafit di maknai dengan istilah terjepit, karena pada bulan tersebut terletak diantara dua hari raya yaitu antara hari raya idul fitri dan hari raya idul adha, selama bulan Hafit (Dzulqa‟dah) masyarakat Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang tidak berani melangsungkan akad nikah disebabkan karena sudah menjadi kebiasaan yang di lakukan oleh masyarakat Desa Kaduengang. Perumusan masalahnya adalah: 1).Bagaimana Latar Belakang munculnya Larangan menikah di bulan Dzulqa‟dah dan Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah? 2). Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah? 3). Bagaimana konsekuensi Hukum Melanggar pelaksanaan Pernikahan di bulan Dzulqa‟dah? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui Bagaimana Latar Belakang munculnya Larangan menikah di bulan Dzulqa‟dah dan Mengetahui Bagaimana Pandangan Tokoh Masyarakat Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Kabupaten Pandeglang terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah 2). Untuk mengetahui Bagaimana Perspektif Hukum Islam terhadap Pelaksanaan Pernikahan di Bulan Dzulqa‟dah 3). Untuk mengetahui Konsekuensi Hukum Melanggar pelaksanaan Pernikahan di bulan Dzulqa‟dah Metode penelitian ini menggunakan penelitian Yuridis Sosiologis yaitu penelitian yang mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta apa yang terjadi dalam masyarakat. Dengan demikian penelitian ini bersifat studi kasus atau field Research yang menghasilkan data berupa kata-kata tertulis atau lisan dan kajian hukum dan orang-orang yang dapat diamati. Kesimpulan dari penelitian ini yaitu: Yang melatar belakangi pantangan akad nikah pada bulan Hafit/antara hari raya „Idul Fitri dan „Idul Adha (Dzulqa‟dah) di Desa Kaduengang Kecamatan Cadasari Pandeglang ialah keterikatan keluarga yang mewariskan pantangan tersebut secara turun temurun. Akan tetapi pantangan ini tidak diketahui asal-usulnya secara pasti, hanya dianggap sebagai Pamali oleh orang tua terdahulu, Adapun Pandangan Tokoh masyarakat Desa Kaduengang, akad nikah pada bulan Hafit/antara hari raya „Idul Fitri dan „Idul Adha (Dzulqa‟dah) boleh saja dilakukan, dengan tidak meyakini bahwa bulan Hafit (Dzulqa‟dah) adalah bulan Naas, karena pantangan semacam ini sudah menjadi suatu tradisi atau kebiasaan yang dilakukan secara turun-temurun dan orang tua itu tidak melarang sesuatu kecuali ada kemaslahatan didalamnya. Hanya saja sebagian masyarakat Desa Kaduengang salah persepsi terhadap pantangan semacam ini, yang pada akhirnya dalam perkembangannya memang dijadikan sebuah larangan karena dimitoskan. Menurut Perspektif hukum Islam, bahwa pantangan akad nikah pada bulan Hafit (Dzulqa‟dah) ini boleh dilakukan asalkan masyarakatnya meyakini bahwa segala bentuk kesialan ataupun perceraian yang terjadi datangnya dari Allah semata, bukan karena bulan Hafit (Dzulqa‟dah)nya atau bisa dikategorikan „Urf Shahih. Akan tetapi, jika masyarakat setempat menganggap bahwa kemadharatan yang terjadi akibat menikah pada bulan Dzulqa‟dah karena adanya unsur keyakinan pada khurafat yang didasarkan pada mitos atau tradisi seperti ini dilarang di dalam Islam karena dapat menjerumuskan kepada kemusyrikan dan bertentangan dengan syarat di terimanya suatu 'Urf.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Magister)
Kata Kunci (keywords): Praktek Pernikahan, Bulan Dzulqa’dah
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah
Divisi: PASCASARJANA > Hukum Keluarga Islam
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 09 Aug 2023 08:08
Perubahan Terakhir: 09 Aug 2023 08:08
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12921

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.