Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/Puu-Xix/2021 tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode

Susilawati, Eka (2023) Tinjauan Siyasah Qadhaiyyah Terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi No. 42/Puu-Xix/2021 tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120078_COVER.pdf

Download (101kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120078_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (509kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120078_BAB I.pdf

Download (379kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_181120078_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (283kB)
[img] Teks
S_HTN_181120078_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (310kB)
[img] Teks
S_HTN_181120078_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (408kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120078_BAB V.pdf

Download (89kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_181120078_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (243kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Mahkamah Konstitusi menetapkan batas maksimal jabatan kepala desa yakni tiga periode. Ketetapan ini berdasarkan putusan No. 42/Puu-xix/2021 uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Undang-undang yang dimohonkan pengujian dalam permohonan a quo adalah norma yang terdapat dalam Pasal 39 ayat (2) dan Penjelasan Pasal 39 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat tidak dimaknai. Maka oleh karena itu Pasal 39 ayat (2) pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dapat dilakukan Judicial Review oleh Mahkamah Konstitusi. Rumusan Masalah dalam penelitian ini adalah: 1. Bagaimanakah Pengaturan Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tahun 2014 tentang Desa?, 2. Bagaimanakah Latar Belakang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara No.42/PUU-XIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode?, 2. Bagaimanakah Pandangan Siyasah Qodhaiyah terhadap Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-undang No. 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-undang Desa? Dengan tujuan: 1. Untuk Mengetahui Pengaturan Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode Berdasarkan Peraturan Undang-Undang Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tahun 2014 tentang Desa. 2. Untuk Mengetahui Latar Belakang Gugatan ke Mahkamah Konstitusi Serta Pertimbangan Hakim dalam Memutus Perkara No.42/PUU-XIX/2021 Tentang Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode. 3. Untuk Mengetahui Pandangan Siyasah Qadhaiyyah terhadap Batas Maksimal Jabatan Kepala Desa Tiga Periode berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 39 Ayat (2) Undang-Undang tentang desa. Adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif pada studi kepustakaan (Library Reseach). Adapun sumber data primer yang digunakan penelitian ini memfokuskan pada putusan mahkamah konstitusi No.42/PUU-XIX/202, Undang-Undang, buku-buku, Al- Qur’an. Data sekunder diperoleh dari hasil penelitian, hasil karya dari kalangan hukum dan didukung jurnal dan internet. Hasil dari penelitian ini adalah: 1. Periodesasi masa jabatan kepala desa yaitu bagi kepala desa yang sudah menjabat 3 (tiga) periode secara berturut-turut ataupun tidak berturut-turut maka sudah terhitung menjadi 3 (tiga) periode baik di desa yang sama maupun di desa yang berbeda. 2. Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 memberikan pembatasan yang jelas terhadap jabatan kepala desa. Penghitungan tersebut baik didasarkan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan Undang-Undang lainnya. 3. Menurut siyasah qadhaiyyah Putusan Mahkamah Konstitusi No.42/PUU-XIX/2021 tentang batas maksimal jabatan kepala desa tiga periode sudah sesuai dengan yang dilandaskan kepada kemaslahatan masyarakat.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat
Tanggal Disetorkan: 31 Jul 2023 03:16
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 03:23
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12727

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.