Tabrozi, Dhika (2023) Demokrasi Konstitusional dalam Penyelenggaraan Negara (Studi Analisis Pemikiran KH. Wahab Chasbullah). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_191120014_Cover.pdf Download (170kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120014_Lampiran Depan.pdf Download (439kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120014_Bab I.pdf Download (412kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_191120014_Bab II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (330kB) |
||
Teks
S_HTN_191120014_Bab III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (315kB) |
||
Teks
S_HTN_191120014_Bab IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (379kB) |
||
|
Teks
S_HTN_191120014_Bab V.pdf Download (161kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120014_Daftar Pustaka.pdf Download (284kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Demokrasi merupakan hal yang sangat fundamental dalam penyelenggaraan negara dengan berdasarkan asas kedaulatan rakyat, musyawarah dan mufakat bukan pada kepentingan pribadi, kelompok, maupun golongan. Pengendalian pemerintah perlu untuk diberikan pembatasan agar tidak terjadi tindakan kesewenang-wenangan kepada masyarakat. Dengan demikian, hadirnya demokrasi konstitusional dalam membatasi tindakan-tindakan kewenang-wenangan pemerintah yang menjadi prinsip fundamental dengan berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagai konstitusi negara. Konsepsi Demokrasi konstitusional yang ditawarkan oleh KH. Wahab Chasbullah terbagi menjadi dua prinsip, Pertama. Penyelenggaraan demokrasi berdasarkan asy-syuro (musyawarah), al-‘adalah (keadilan), al-hurriyah (kebebasan) dan al-musawa (kesetaraan) serta memelihara jaminan HAM sebagai hak yang melekat pada manusia. Kedua. Penyelenggaraan demokrasi dengan berprinsip pada maqashid asy-syariah sebagai kebutuhan dasar manusia yang menjadi visi syariat Islam terhadap perlindungan atas agama (hifz ad-din), perlindungan terhadap jiwa (hifz an-nafs), perlindungan terhadap akal (hifz al-‘aql), perlindungan terhadap keturunan (hiz an-nasl), dan perlindungan terhadap harta (hifz mal). Kemudian, KH Wahab Chasbullah menambahkan perlindungan terhadap kehormatan manusia (hifz al’irdh), dan perlindungan terhadap lingkungan hidup (hifz al-biah). Perumusan masalah dari penelitian ini yaitu: 1. Bagaimana konsep demokrasi konstitusional dalam penyelenggaraan negara yang dikembangkan oleh pemikiran KH. Wahab Chasbullah? 2. Bagaimana implementasi demokrasi konstitusional dalam penyelenggaraan negara oleh KH. Wahab Chasbullah melalui perspektif Maqashid Asy-syariah? Tujuan dari skripsi ini yaitu: 1. Untuk mengetahui konsep demokrasi konstitusional terhadap penyelenggaraan negara yang dikembangkan oleh KH. Wahab Chasbullah. 2. Untuk mengetahui implementasi demokrasi konstitusional dalam penyelenggaraan negara oleh KH. Wahab Chasbullah melalui perspektif Maqashid Asy-syariah. Metode yang digunakan penelitian ini difokuskan pada kajian pustaka (kualtitatif) dengan sumber referensi data-data penelitian diperoleh dari literatur buku-buku yang memiliki relevansi dan dapat mendukung pemecah masalah. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Konsep demokrasi konstitusonal yang ditawarkan oleh KH. Wahab Chasbullah dengan merujuk pada hak-hak konstitusional warga negara dengan memelihara jaminan HAM sebagai hak yang melekat pada diri seseorang. 2. Implementasi demokrasi konstitusional melalui perpektif maqashid asy-syariah menjadi visi utama dalam bernegara karena jaminan-jaminan atas kebebasan seseorang menjadi hak utama dalam jaminan konstitusional warga negara.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.2 Organisasi Politik Islam |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.S.I Fadhilah Nurinsani Hidayat |
Tanggal Disetorkan: | 19 Jun 2023 01:25 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:13 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12570 |
Actions (login required)
Lihat Item |