Azizah, Aisyah Nur (2023) Kekuatan Hukum Berita Acara Musyawarah Nomor. 141.1/BA.09 – PPKD – PRS/2021 tentang Kesepakatan Bersama Calon Kepala Desa Parungsari Kecamatan Wanasalam Kabupaten Lebak Provinsi Banten pada Pemilihan Kepala Desa Tahun 2021. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_191120042_COVER.pdf Download (100kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120042_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (547kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120042_BAB I.pdf Download (472kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_191120042_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (586kB) |
||
Teks
S_HTN_191120042_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (594kB) |
||
Teks
S_HTN_191120042_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (248kB) |
||
|
Teks
S_HTN_191120042_BAB V.pdf Download (154kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_191120042_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (294kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pemilihan kepala desa (pilkades) merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang bertujuan untuk memilih pemimpin masyarakat. Hal yang sama berlaku untuk pemilihan lainnya, ada yang menang dan ada juga yang kalah dalam proses ini, dan tidak setiap kekalahan dapat diterima dengan rasa syukur. Rumusan permasalahan penelitiannya adalah 1. Bagaimana implementasi Peraturan Bupati Lebak No.7 Tahun 2015 pasal 43-47 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang berita acara musyawarah kesepakatan bersama calon kepala desa ? 2. Bagaimana kekuatan hukum berita acara musyawarah kesepakatan bersama yang mana digunakan sebagai dasar nama pengganti didalam daftar pemilih tetap? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui implementasi Peraturan Bupati Lebak No.7 Tahun 2015 pasal 43-47 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Serentak Jo Undang – Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang berita acara musyawarah kesepakatan bersama calon kepala desa. 2. Untuk mengetahui kekuatan hukum berita acara musyawarah kesepakatan bersama yang mana digunakan sebagai dasar nama pengganti didalam daftar pemilih tetap. Metode penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif analisis untuk memperoleh data yang lengkap dan objektif, sedangkan teknik pengumpulan datanya menggunakan teknik observasi, wawancara dan studi pustaka. Kesimpulannya adalah Berita acara musyawarah tersebut tidak berlaku atau tidak mempunyai kekuatan hukum tetap. Karena dengan dalih apapun itu tetap mengacu kepada perda nomor 1 tahun 2015 dan perbub no 7 tahun 2015. Tidak ada regulasi nya, Dasar hukum berita acara tersebut tidak tertuang dalam perda dan perbub. Berita acara yang dibuat dipastikan tidak bisa karena dengan adanya berita acara tersebut tetap tidak bisa mengalahkan peraturan daerah yang dan peraturan bupati yang berlaku karena regulasinya tidak ada.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.Hum Prihantini Noor Akmalia |
Tanggal Disetorkan: | 07 Jun 2023 06:35 |
Perubahan Terakhir: | 01 Apr 2024 03:16 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12548 |
Actions (login required)
Lihat Item |