Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tukar Guling Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa (Pades) (Studi Kasus Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang)

Sanja, Tof (2023) Tinjauan Hukum Ekonomi Syariah Terhadap Tukar Guling Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa (Pades) (Studi Kasus Desa Margasana Kecamatan Kramatwatu Kabupaten Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130115_COVER.pdf

Download (101kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130115_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (586kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130115_BAB I.pdf

Download (589kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_181130115_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (180kB)
[img] Teks
S_HES_181130115_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (759kB)
[img] Teks
S_HES_181130115_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (264kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130115_BAB V.pdf

Download (88kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130115_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (275kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Desa Margasana memiliki tanah bengkok seluas 10 Ha, tanah ini telah digarap oleh warga desanya sendiri. Ada warga yang mengkan lokasi tanah bengkok Desa Margasana seluas ±350 m², yaitu tanah bengkok yang terletak di Kp. Kamasan Tegal Rt/Rw 010/003 yang kondisi tanah tersebut sawah (produktif). Ada warga bernama bapak Suhelludin menukar tanah pribadi miliknya dengan luas ± 400 m² yang terletak di kp. Kamasan Gede Rt/Rw 004/002 yang kondisi tanah tersebut sama yaitu sawah (produktif). Rumusan masalahnya adalah: 1 Bagaimana Praktek dan Tata Cara Pelaksanaan tukar guling Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa? 2. Bagaimana Akad Pelaksanaan tukar guling Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa? 3. Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Pertukaran Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk Mengetahui Praktik Tata Cara Pelaksanaan Pertukaran Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa. 2. Untuk Mengetahui Akad Pelaksanaan Tukar Guling Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa. 3. Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Transaksi Pertukaran Tanah Bengkok Sebagai Pendapatan Asli Desa. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan menggunakan metode kualitatif, dengan analisis sumber data yaitu data primer yang diperoleh dari wawancara kepada kepala Desa Margasana dan Masyarakat yang mengkan tanah bengkok dan beberapa masyarakat yang terlibat dalam hal ini, data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal yang relevan dengan penelitian. Teknik pengumpulan data menggunakan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Analisis data menggunakan analisis kualitatif dan bersifat induktif. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa 1. Tukar menukar tanah bengkok dengan tanah milik pribadi bisa terjadi, asalkan orang yang memohon tanah bengkok tersebut harus juga melakukan penggantian tanah. Dan tanah yang digunakan sebagai pengganti tanah bengkok yang dia mohon haruslah lebih menguntungkan desa dan tidak boleh merugikan desa. Dengan proses diadakan nya musyawarah desa dihadiri BPD dan tokoh masyarakat setelah mendapat persetejuan dari musyawarah desa. 2. Hasil musyawarah desa bapak Suhelludin boleh menukarkan tanah milik nya dengan tanah bengkok desa margasana dengan syarat tambahan uang untuk renovasi kantor desa sebesar 5.000.000 Lima juta rupiah Kesepakata ini teruang dalam berita acara dan ditanda tangani oleh kepala desa, BPD dan tokoh masyarakat. Kesepakatan akad ini sesuai dengan Asas Persamaan atau Kesetaraan (Al-Musawah) sama dalam hal nilai jual dan bentuk, Asas Kerelaan (At- Taradhi) sama-sama rela untuk kesepakatan dan Asas Tertulis (Al- Kitabah) kesepakatan tertuai dalam berita acara Musdes. 3. Ruislag/Istibdal tanah bengkok menurut empat Mazhab beragam ada yang membolehkan dengan syarat ada yang tidak membolehkan dengan ketentuan. Secara garis besar menurut pendapat para fuqaha memperbolehkan ruislag terhadap benda tak bergerak seperti tanah. Prosedur ruislag tanah bengkok dalam hukum Islam tidak dijelaskan secara rinci, namun kebolehan tersebut harus dilakukan dengan syarat ruislag tersebut tidak melanggar syariat. Ketentuan tentang kebolehan ruislag tanah bengkok dalam hukum Islam mengacu pada lima tujuan syariat Islam, yaitu dalam hal untuk memelihara agama, memelihara akal, memelihara jiwa, memelihara keturunan dan memelihara harta kekayaan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Istibdal, Ruislag, Tanah Bengkok
Subjek: 2x6 Sosial Budaya Islam > 2x6.3 Ekonomi Islam
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 31 Mei 2023 08:40
Perubahan Terakhir: 31 Mei 2023 08:40
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12527

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.