Persepektif Hukum Islam Tentang Sistem Pengupahan Buruh Emping (Studi Kasus Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Kab.Pandeglang)

Romadan, Dimas (2023) Persepektif Hukum Islam Tentang Sistem Pengupahan Buruh Emping (Studi Kasus Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Kab.Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130241_Cover.pdf

Download (52kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130241_Lampiran Depan.pdf

Download (420kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130241_BAB I.pdf

Download (307kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_171130241_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (328kB)
[img] Teks
S_HES_171130241_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (214kB)
[img] Teks
S_HES_171130241_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (224kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130241_BAB V.pdf

Download (66kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_171130241_Daftar Pustaka.pdf

Download (203kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Latar belakang skripsi ini mengenai sistem pengupahan buruh emping yang terjadi di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kab. Pandeglang dimana dalam praktiknya tidak ada kesepakatan besaran upah yang akan diberikan oleh pengusaha terhadap buruh di awal akad atau tidak menyebutkan berapa upah yang akan diberikan perkilonya melinjo yang telah menjadi emping. Tidak jarang terjadinya perbedaan upah anatra buruh yang satu dengan buruh lain meskipun dari bahan baku yang sama dan emping kering yang sama beratnya, dan upah yang diberikan masih belum sesuai dengan akad Ijarah. Hal ini bertentangan dengan hukum islam. Perumusan masalahnya adalah :1 Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kab. Pandeglang Kabupaten Pandeglang?, 2. Bagaimana Persepektif Hukum Islam Terhadap Pengupahan Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang? Penelitian ini bertujuan 1).Untuk mengetahui Bagaimana Mekanisme Pelaksanaan Pengupahan Terhadap Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kecamatan Pagelaran Kab. Pandeglang Kabupaten Pandeglang, 2).Untuk Mengetahui Bagaimana Persepektif Hukum Islam Terhadap Pengupahan Buruh Emping Di Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang Penelitian ini merupakan penelitian lapangan (field research) yang mengunakan pendekatan yuridis-sosiologis. Sumber data diperoleh dari dua sumber, yaitu sumber data primer yang diperoleh secara langsung di lapangan dan data sekunder yang diperoleh dari buku-buku maupun sumber lain yang menjadi pendukung penelitian ini. Sedangkan metode pengumpulan data diperoleh dari wawancara, dan observasi. Berdasarkan hasil penelitian yang diperoleh, penulis menemukan bahwa pengupahan buruh emping di Desa Pagelaran Kec. Pagelaran Kab. Pandeglang dengan manggunakan sistem setor, sistem upah yang digunakan antara buruh dengan pengusaha emping yaitu menggunakan sistem upah potongan dan upah tersebut dapat dikategorikan dalam upah khusus. Perkilo emping di jatah sebesar Rp.4.500 sampai Rp.6000 dengan bekerja lebih dari 9 jam. Besarnya Upah masih belum sesuai dengan akad Ijarah. Respon dari 3 buruh yang mewakilakan sekaligus menjadi narasumber, menyatakan bahwa upah yang diberikan tidak sesuai dengan jam kerja dan proses kerja yang dilakukan. Dilihat dari rukunnya masih belum terpenuhi dan jika dilihat dari syaratnya belum sesuai dengan upah (Ujrah), sehingga belum sesuai dengan perinsip islam yaitu perinsip keadilan dan kelayakan dalam hukum Islam khususnya dalam masalah perjanjian kerja ijarah dan mengakibatkan batalnya akad tersebut.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 2x4 Fiqh > 2x4.23 Perjanjian > 2x4.231 Perburuhan
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: S.Hum Prihantini Noor Akmalia
Tanggal Disetorkan: 16 Mei 2023 08:07
Perubahan Terakhir: 16 Mei 2023 08:07
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/12436

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.