Peran Organisasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Melalui Program Pemberdayaan Hukum Dan Akses Keadilan (Studi pada Kampung Ciburial, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang)

Reni, Eneng (2023) Peran Organisasi Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Melalui Program Pemberdayaan Hukum Dan Akses Keadilan (Studi pada Kampung Ciburial, Desa Ciburial, Kecamatan Cimanggu, Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PMI_181530008_COVER.pdf

Download (188kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PMI_181530008_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (844kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PMI_181530008_BAB I.pdf

Download (358kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_PMI_181530008_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (281kB)
[img] Teks
S_PMI_181530008_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (374kB)
[img] Teks
S_PMI_181530008_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (188kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PMI_181530008_BAB V.pdf

Download (91kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PMI_181530008_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (232kB) | Pra Tinjau

Abstrak

PEKKA adalah Organisasi Perempuan Kepala Keluarga yang dimana perempuan sebagai pencari nafkah serta melaksanakan peran maupun tanggung jawabnya yang mengelola rumah tangga, yang menjaga keberlangsungan kehidupan keluarga dan mengambil peran dalam keluarganya. Perempuan yang menjadi kepala keluarga yaitu perempuan yang suaminya meninggal, perempuan yang bercerai, perempuan lajang yang menafkahi diri sendiri dan menafkahi keluarganya, perempuan yang suaminya sakit bertahun-tahun, perempuan bersuami yang menjadi pencari nafkah, perempuan bersuami namun suaminya merantau mencari nafkah di luar daerah. Berdasarkan pada latar belakang diatas, maka rumusan masalahnya adalah: 1). Bagaimana bentuk kegiatan program pemberdayaan hukum dan akses keadilan? 2). Bagaimana manfaat program pemberdayaan hukum dan akses keadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat oleh PEKKA? 3). Faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan program pemberdayaan hukum dan akses keadilan? Adapun tujuan dari penelitian ini adalah: 1). Untuk menjelaskan bentuk kegiatan pemberdayaan hukum dan akses keadilan. 2). Untuk menjelaskan manfaat dari program pemberdayaan hukum dan akses keadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. 3). Untuk menganalisis faktor apa saja yang menjadi penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan program pemberdayaan hukum dan akses keadilan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif yang mana hasil dari penelitian berbentuk data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan yang berasal dari orang-orang dan perilaku yang diamati. Sedangkan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Hasil dari penelitian adalah bahwa masyarakat kampung Ciburial desa Ciburial melalui Organisasi PEKKA bisa membantu masyarakat dalam proses hukum maupun non-hukum. Terdapat tenaga ahli sebagai mentor yang membantu mengarahkan program, Terdapat timbal balik berupa partisipasi dan antusiasme dari masyarakat maupun pihak desa, pihak Kantor Urusan Agama (KUA), pikah Pengadilan dan pihak-pihak lainnya yang berperan penting dalam pelaksaaan program.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA), Kesejahteraan Perempuan, Pelaksaan Program
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 305 Kelompok sosial
Divisi: Fakultas Dakwah > Pengembangan Masyarakat Islam
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 28 Mar 2023 08:17
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 06:21
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11747

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.