Fadhlillah, Fikry (2023) Tinjauan Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam Hubungan Seksual Suami Istri (Studi Putusan Pengadilan Agama Bekasi No. 1880/Pdt.G/2019/PA.Bks). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_181110083_COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (181kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110083_LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (473kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110083_BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (410kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_181110083_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (285kB) |
||
Teks
S_HKI_181110083_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (685kB) |
||
Teks
S_HKI_181110083_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (492kB) |
||
|
Teks
S_HKI_181110083_BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (297kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110083_DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (707kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Masyarakat memandang bahwa kekerasan seksual yang dilakukan suami terhadap istri dianggap wajar karena hubungan seksual merupakan hak suami yang menjadi kewajiban istri, serta istri wajib patuh kepada suami. Ketentuan hukum Islam dan hukum positif ada persamaan dan perbedaan, sehingga apa yang dijelaskan dalam hukum positif belum tentu disebut sebagai tindak kekerasan dalam hukum Islam. Bahwa penelitian ini merupakan putusan perceraian akibat kekerasan seksual hubungan suami istri yang dilakukan oleh tergugat terhadap penggugat dengan memaksa istri untuk melayani berhubungan seksual tanpa mempertimbangkan kondisi istri, sehingga terjadi pertengkaran dan sangat sulit untuk dipersatukan kembali dalam ikatan perkawinan. maka penelitian ini menganalisa putusan No. 1880/Pdt.G/2019/PA.Bks, berdasarkan timbangan hakim yang mengabulkan gugatan. Rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Tinjuan Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Terhadap Pertimbangan Putusan Hakim dalam Upaya Memutuskan Perkara Perceraian dalam Kekerasan Seksual Hubungan Suami Istri? 2. Bagaimana pertimbangan hakim memutuskan perkara perceraian dalam kekerasan seksual hubungan suami istri dalam putusan No.1880/Pdt.G/2019/PA.Bks? 3. Bagaimana dampak hukum dalam putusan No.1880/Pdt.G/2019/PA.Bks? Tujuan penelitian ini adalah 1. Untuk mengetahui Tinjuan Hukum Islam dan UU No. 23 Tahun 2004 tentang P-KDRT Terhadap Pertimbangan Putusan Hakim dalam Upaya Memutuskan Perkara Perceraian dalam Kekerasan Seksual Hubungan Suami Istri. 2. Untuk mengetahui pertimbangan hakim memutuskan perkara perceraian dalam kekerasan seksual hubungan suami istri dalam putusan No.1880/Pdt.G/2019/PA.Bks. 3. Untuk mengetahui dampak hukum dalam putusan No.1880/Pdt.G/2019/PA.Bks. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bertujuan untuk menemukan apakah suatu perbuatan hukum itu sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Data primer yang digunakan adalah hasil wawancara dengan hakim Pengadilan Agama Bekasi, observasi dan dokumentasi. Hasil penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: 1. Kekerasan seksual dalam hubungan suami istri menurut hukum Islam bahwa kepatuhan istri kepada suami salah satunya yakni menyangkut hubungan seksual. Selama tidak ada udzhur syar’i, istri tidak boleh menolak ajakan suami untuk berhubungan seksual, akan tetapi dijelaskan dalam surat An-Nisa ayat 19 untuk mempergauli istri dengan cara yang baik. Dalam UU No. 23 tahun 2004 tentang P-KDRT yakni setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai untuk komersial atau tujuan tertentu. 2. Pertimbangan hakim memutuskan perkara perceraian dalam kekerasan seksual suami istri dalam putusan No. 1880/Pdt.G/2019/PA.Bks, bahwa penggugat dan tergugat sudah tidak harmonis karena sering terjadi pertengkaran terus menerus sehingga sangat sulit untuk dipersatukan kembali dalam ikatan perkawinan. 3. Dampak hukum putusan No. 1880/Pdt.G/PA.Bks, berdasarkan pasal 119 ayat (2) huruf (c) Kompilasi Hukum Islam bahwa dijatuhkannya talak ba’in shugra, maka terputusnya ikatan perakwinan, sehingga gugrlah hak dan kewajiban bersama antara keduanya dan diharuskan untuk hidup sendiri-sendiri secara terpisah.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Marital Rape, Perceraian, Analisis Putusan |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 07 Feb 2023 07:17 |
Perubahan Terakhir: | 07 Feb 2023 07:17 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11327 |
Actions (login required)
Lihat Item |