Abdullah, Ru’fah (2018) Keputusan Hakim dalam Menyelesaikan Problematika Pernikahan tentang Wali Adhal (Studi Kasus di Pengadilan Agama Serang Banten). LP2M UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. (Tidak Terbit (Unpublished))
|
Teks
Keputusan Hakim dalam Menyelesaikan Problematika Pernikahan tentang Wali Adhal.pdf Download (678kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (Turnitin)
Keputusan Hakim dalam Menyelesaikan Problematika Pernikahan tentang Wali Adhal-Turnitin.pdf Download (10MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (Peer Review)
Keputusan Hakim dalam Menyelesaikan Problematika Pernikahan tentang Wali Adhal-Peer Review.pdf Download (634kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Kedudukan Wali dalam pernikahan merupakan suatu yang wajib adanya, sehingga sebuah perkawinan tidak bisa dilaksanakan, atau tidak sah perkawinan karena ketiadaan wali, karena wali sebagai rukun yang harus dipenuhi dalam akad pernikahan, sekalipun sebagaian ulama mengatakan bahwa wali dalam suatu akad pernikahan bukanlah suatu rukun yang mesti dipenuhi, tetapi sekedar sunah saja dan perkawinan yang dilaksanakan tanpa hadirnya wali dalam akad pernikahan bukanlah suatu hal yang cacad hukum, perkawinan tersebut tetap sah dan tidak menjadi batal. Namun demikian karena Indonesia khususnya bermadhab Syafii, dan didukung oleh perundang-undangan dalam pasal 14 KHI, bahwa diantara rukun nikah adalah adanya wali. Akan tetapi pada kenyataannya di lapangan banyak terjadi kasus seorang wali keberatan menikahkan anak perempuannya dalam perwaliannya dengan berbagai alasan baik alasan yang memenuhi syara maupun tidak memenuhi syara, walaupun anak perempuannya tetap berkeras hati untuk tetap menikah dengan laki-laki pilihannya, dalam hal ini maka hakim dapat mengganti posisi wali, disebabkan adhalnya wali. Dalam meutuskan perkara hakim sangatlah berhati-hati, atas dasar kesepakatan dengan para hakim anggota, hakim harus mempertimbangkan antara pemohon dengan calonnya tidak ada hubungan darah, sepersusuan, tidak haram untuk menikah, keduanyanya telah membujuk orang tua pemohon untuk menikahkan, calon pemohon sudah kerja, pemohon dengan calonnya kufu. Ada surat penolakan pernikahan yang dikeluarkan dari KUA, dengan alasan Wali tidak ada. Kekuasaan mutlak hakim yaitu wewenang Pengadilan Agama sesuai dengan absolutnya, menyelesaikan perkara pernikahan, perceraian, khususnya wali adhal. Pada prinsipnya Pengadilan itu merupakan akhir dari penyelesaian masalah dalam keluarga khususnya dalam masyarakat sehingga ketika masalah itu terselesaikan di rumah dan keluarga besar maka ujung tombak dari masalah itu dibawa ke Pengadilan Agama walaupun penyelesaiannya harus melalui mediasi.
Tipe Item/Data: | Lainnya |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Wali dan Wali Adhal, Pemohon, Keputusan Hakim |
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 31 Jan 2023 01:35 |
Perubahan Terakhir: | 07 Feb 2023 04:16 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11165 |
Actions (login required)
Lihat Item |