Solahudin, Solahudin (2023) Sistem Bikameral Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 di Indonesia. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_131200319_COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (31kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_131200319_LAMPIRAN DEPAN.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (590kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_131200319_BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (167kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_131200319_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (243kB) |
||
Teks
S_HTN_131200319_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (135kB) |
||
Teks
S_HTN_131200319_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (172kB) |
||
|
Teks
S_HTN_131200319_BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (73kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_131200319_DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (86kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Sistem Bikameral merupakan suatu model dari system lembaga perwakilan rakyat yang terdiri atas dua kamar atau majelis, majelis rendah dan majelis tinggi. Ketika pertama kali didirikan pada tahunn 1945, struktur parlemen Negara kita di idealkan berkamar tunggal (unikameral), karena sebagian besar anggota MPR itu adalah juga anggota DPR, maka MPR itu sendiri sebagai lembaga memang erat berkaitan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Bahkan karena keanggotaanya yang bersifat over lapping (tumpeng tindih) itu, maka kedua lembaga ini tidak dapat disebut dua kamar seperti yang pada umumnya dipahami dalam sistem parlemen (bikameral). Pada penulisan skripsi ini penulis mengangkat permasalahan antara lain; (1) Bagaimana Sistem Bikameral diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen? (2) Bagaimana Kedudukan DPRdanDPD dalam UUD 1945 Pasca Amandemen?. Tujuan penulisan antara lain; (1) Untuk mengetahui sistem bikameral yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen. (2) Untuk mengetahui kedudukan DPR dan DPD dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen. Upaya penulis untuk pengumpulan berbagai data yang akan disajikan dengan Pendekatan kuantitatif dengan menggunakan metode Library Research (kepustakaan) yang mencakup bahan hukum primer, sekunder, dan hukum tertier. Adapun hukum primer yang digunakan yaitu UUD 1945, UU MD3 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD nomor 17 tahun 2014. Bahan hukum sekunder yang digunakan berupa buku-buku yang berhubungan dengan topik yang dikaji, sedangkan hukum tertier yang digunakan adalah kamus umum bahasa Indonesia serta bahan penunjang lainnya yang dapat memebrikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder. Kemudian hasil yang diperoleh dari pembahasan ini adalah; (1) system bikameral diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasca amandemen yaitu parlemen Indonesia menganut system (bikameral soft) bikameral lembut, kerna wewenang dan fungsi salah satu kamar dalam lembaga legislatif masih terbatas perannya, pada umumnya yang dapat dikatakan parlemen menganut sistem bikameral, majelis rendah dan majelis tinggi itu wewenangnya sama dan kedudukannya sama dalam konstitusi. (2) Kedudukan DPR dan DPD dalam UUD 1945 pasca amandemen yaitu DPR dan DPD merupakan salah satu lembaga Negara yang merancang dan menetapkan Undang-Undang, namun dalam realitanya wewenang DPD masih sangat terbatas dalam hal legislasi, DPD hanya sebatas mengusulkan RUU tetentu saja tidak bisa menetapkan seperti halnya DPR, jelas terihat kedudukan DPR lebih dominan dibandingkan dengan DPD dalam merancang UU dan menetapkan Undang-Undang.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 342 Hukum Tata Negara |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | S.IPI Tsulatsiah Andi |
Tanggal Disetorkan: | 20 Jan 2023 08:12 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:27 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/11001 |
Actions (login required)
Lihat Item |