Jubaekah, Eka (2022) Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HKI_181110134_COVER.pdf Download (140kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110134_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (540kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110134_BAB I.pdf Download (811kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HKI_181110134_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (422kB) |
||
Teks
S_HKI_181110134_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (503kB) |
||
Teks
S_HKI_181110134_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (405kB) |
||
|
Teks
S_HKI_181110134_BAB V.pdf Download (202kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HKI_181110134_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (318kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Pernikahan bukan hanya terkait dengan hak seseorang, tetapi juga terkait tentang kewajiban. Seseorang yang terkena penyakit jiwa atau gila dikarenakan tidak terpenuhinya hak dan kewajiban untuk menikah, maka salah satu upaya untuk mengatasinya adalah dengan menikahkan orang gila tersebut dengan orang yang normal. Kejadian ini diperlukan kajian hukum dengan melihat berbagai aspek baik hukum Islam, hukum positif maupun aspek kemanusiaan. Skripsi ini mengkaji lebih dalam mengenai Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan yang dilakukan oleh orang gila dalam upaya penyembuhan penyakit jiwa. Berdasarkan masalah diatas, maka rumusan masalah penelitian ini adalah: 1. Bagaimana Pandangan Imam Syafi’I tentang Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa? 2.Bagaimana Pandangan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa? 3. Bagaimana Perbandingan Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa? Tujuan dari penelitian ini adalah:1. Untuk Mengetahui Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa. 2. Untuk Mengetahui Perbandingan Pandangan Imam Syafi’I dan Imam Hambali tentang Pernikahan Orang Gila dalam Upaya Penyembuhan Penyakit Jiwa. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif, yaitu jenis penelitian kepustakaan (Library Research). Dimana penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder yang mencangkup kajian kepustakaan, jurnal-jurnal, buku-buku yang berkaitan dengan pelaksanaan pernikahan orang gila tersebut. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa Menurut Imam Syafi’I Pernikahan yang dilakukan oleh orang gila dalam upaya penyembuhan penyakit jiwa adalah di perbolehkan, asalkan didalamnya terkandung kemasalahatan. Sedangkan Menurut Imam Hambali pernikahan yang dilakukan oleh orang gila dalam upaya penyembuhan penyakit jiwa di perbolehkan, sebab dalam kitab Imam Hambali tidak terdapat ayat khusus mengenai pernikahan dengan orang gila. Hanya saja membahas tentang rukun dan syarat pernikahan. Cara Imam Syafi’I menyembuhkan orang yang mengalami gangguan jiwa dengan cara: yakni dengan selalu mengingat Allah, dan seraya mengucapkan tasbih, tahmid, tahlil, dan istighfar. Sedangkan menurut Imam Hambali cara penyembuhan penyakit jiwa dengan cara Terapi religius seperti berdoa, air suci, ludah dari pemuka agama, dan lain sebagainya.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.3 Hukum Perkawinan / Munakahat > 2x4.31 Nikah |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 14 Des 2022 07:03 |
Perubahan Terakhir: | 14 Des 2022 07:03 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10637 |
Actions (login required)
Lihat Item |