Masitoh, Masitoh (2022) Konversi Takaran Zakat Fitrah Menggunakan Beras dan Uang di Indonesia (Studi Komparatif Syekh Nawawi AlBantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_181130114_COVER.pdf Download (91kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130114_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (508kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130114_BAB I.pdf Download (453kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_181130114_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (283kB) |
||
Teks
S_HES_181130114_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (472kB) |
||
Teks
S_HES_181130114_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (411kB) |
||
|
Teks
S_HES_181130114_BAB V.pdf Download (89kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130114_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (18kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Zakat merupakan suatu ibadah yang mempunyai dua fungsi yaitu ibadah secara individu dan sosial, yang kewajiban setiap tahunnya harus dilaksakan seperti pada umumnya umat Islam sudah tidak asing lagi dengan zakat fitrah karena salah satu dari rukun Islam. Takaran atau ukuran satu sha’ sama dengan 1/6 liter mesir, yaitu 1 ⅓ wadah mesir, ialah sama dengan 2167 gram. Dikarenakan perbedaan benda yang dikeluarkannya, seperti biji-bijian, kacang-kacangan. Dan yang wajib hendak dikeluarkannya ukuran satu sha’ yang sama dengan satu sha’ pada zaman Rasulullah SAW, barang siapa yang tidak menemukan takaran dan timbangan, maka hendaknya mengeluarkan 4 (empat) mud. berbeda-beda ukuran timbangannya. pada zaman modern ini beberapa masyarakat khususnya umat Islam di Indonesia melaksanakan zakat fitrah menggunakan uang sebagai pengganti makanan (pokok) untuk dizakatkan. Dan bagaimana pendapat menurut Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1) Bagaimana konversi takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang di Indonesia? (2) Bagaimana pandangan Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang ? Penelitian ini bertujuan untuk : 1) Untuk mengetahui bagaimana konversi takaran zakat fitrah menggunkan beras dan uang di Indonesia. 2) Untuk mengetahui bagaimana pendapat Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang. metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode kualitatif yang bersifat kepustakaan (library research). Sumber data primer yaitu (Qût al-Habîb al�Gharîb Tausyîh ‘alâ Ibn Qâsim alGhazî (syarah dari kitab fath al-Qarîb al-Mujîb), karya Syekh Nawawi Al-Bantani dan (Kitab Zakat) karya Yusuf Al-Qaradhawi. Sedangkan sumber data sekunder adalah sumber data yang tidak langsung atau data yang diperoleh dengan menggunakan dari sumber yang dapat mengumpulkan data dengan berbagai macam yang terdapat pada buku, artikel, karya ilmiah atau laporan yang penelitiannya berhubungan dengan landasan teori pada skripsi ini. Metode penelitin kualitatif dalam penelitian ini menggunakan analisis penelitian komparatif yaitu penelitian yang membandingkan dua gejala atau lebih. Dalam penelitian ini peneliti ingin membandingkan pemikiran Syekh Nawawi Al-Bantani dan Syekh Yusuf Al-Qaradhawi tentang konversi takaran zakat fitrah menggunakan beras dan uang. Kesimpulan dalam penelitian ini adalah: 1) takaran zakat fitrah menggunakan beras di Indonesia yaitu umumnya dengan beras sebanyak 3,5 liter atau 2,5 kg. Atau dapat diganti dengan uang yang senilai 3,5 liter atau 2,5 kg makanan pokok (beras), misalkan harga beras di pasar tara-rata Rp.10.000,. per liter, maka zakat fitrah yang harus dibayar per orang sebesar Rp.35.000-., yang harus dibayarkan. 2) Pandangan Syekh Nawawi al-Bantani yaitu sependapat dengan Ibnu Umar bahwa menyerahkan harganya itu bertentangan dengan Sunnah Rasulullah SAW serta pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i, demikian juga Ibnu Hazm berpendapat, bahwa menyerahkan harga itu sama sekali tidak boleh, sebab hal itu berbeda dengan apa yang diwajibkan Rasulullah SAW. Takaran zakat fitrahnya yaitu 1 sha’ atau 4 mud (2,5 kg). Sedangkan Syekh Yusuf al-qaradawi sependapat dengan Imam at-Tsauri, Abu Hanifah dan ashabnya, bahwa mengeluarkan harganya itu di perbolehkan. Hal ini diriwayatkan pula dari Umar bin Aziz serta Hasan Basri, Bahwa zakat fitrah dapat digantikan dengan uang yang setara dengan makanan pokok sebanyak satu sha' atau diperkirakan setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter setiap jiwa.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.14 Zakat |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 09 Des 2022 03:57 |
Perubahan Terakhir: | 09 Des 2022 03:57 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10578 |
Actions (login required)
Lihat Item |