Komarudin, Komarudin (2022) Perlindungan Hukum terhadap Pekerja Anak di Bawah Umur Menurut Hukum Islam dan Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No. 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (Studi Kasus Pekerja Rumah Tangga di Desa Patia Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_181120132_Cover.pdf Download (108kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120132_Lampiran Depan.pdf Download (628kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120132_BAB I.pdf Download (324kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_181120132_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (199kB) |
||
Teks
S_HTN_181120132_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (271kB) |
||
Teks
S_HTN_181120132_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (376kB) |
||
|
Teks
S_HTN_181120132_BAB V.pdf Download (156kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_181120132_Daftar Pustaka.pdf Download (226kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Penelitian ini dilatar belakangi oleh banyaknya pekerja anak di bawah umur yang berprofesi menjadi pembantu rumah tangga yang berada di Desa Patia Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang. Perlu di ketahui bahwa pekerja anak di bawah umur yang menjadi pekerja rumah tangga mulai dari usia 12 sampai 16 tahun. Pada umumnya para pekerja anak di bawah umur bekerja dilatarbelakangi oleh dua faktor yaitu faktor internal dan eksternal. Faktor internal meliputi kemiskinan keluarga, putus sekolah, dan kemauan sendiri, sedangkan faktor ekstenal meliputi lingkungan dan pergaulan. Rumusan masalah pada penelitian ini adalah: 1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur menurut hukum Islam? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2015 tentang pekerja rumah tangga? Tujuan penelitian: 1) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur menurut hukum Islam. 2) Untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pekerja anak di bawah umur berdasarkan peraturan menteri ketenagakerjaan RI No. 2 tahun 2015 tentang pekerja rumah tangga. Jenis penelitian yang digunakan adalah kualitatif. Menggunakan pendekatan berupa normatif dan empiris. Penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Teknis pengumpulan data yang digunakan adalah observasi, wawancara dan dokumentasi. Kesimpulan: 1) Ditinjau dalam hukum Islam mempekerjakan anak di bawah umur dilarang. Dasar hukum pekerja anak di bawah umur dilarang untuk bekerja sudah ada dalam Al Quran surat At-Talaq “dan janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan hati mereka”. Akan tetapi, Jika ditinjau dari kemaslahatan maka pekerja anak di bawah umur diperbolehakan, karena untuk mengurangi pengangguran dan juga untuk memenuhi kebutuhan pokok hidupnya. 2) Berdasarkan Permenaker No. 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, bahwa mempekerjakan anak di bawah umur yang berprofesi menjadi PRT yang masih di bawah 18 tahun dilarang. Hal ini bisa dilihat pada pasal 4 ayat 2 mengenai persyaratan PRT, bahwa PRT berusia minimal 18 tahun. Jika ada majikan yang mempekerjakan PRT dibawah umur, maka tidak dikenakan sanksi karena permenaker lebih mementingkan lembaga penyalur.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 344 Buruh, sosial, pendidikan & budaya hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 14 Nov 2022 02:16 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 03:06 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/10344 |
Actions (login required)
Lihat Item |