Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Pembatalan Jual Beli pada Marketplace Shopee (Studi Kasus pada Pengguna Shopee di Kota Serang-Banten)

Afifah, Siti Noer (2022) Tinjauan Hukum Islam terhadap Transaksi Pembatalan Jual Beli pada Marketplace Shopee (Studi Kasus pada Pengguna Shopee di Kota Serang-Banten). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130166_COVER.pdf

Download (21kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130166_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (874kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130166_BAB 1.pdf

Download (315kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HES_181130166_BAB 2.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (341kB)
[img] Teks
S_HES_181130166_BAB 3.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (251kB)
[img] Teks
S_HES_181130166_BAB 4.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (463kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130166_BAB 5.pdf

Download (36kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HES_181130166_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (830kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Aktivitas muamalah atau jual beli dalam perkembangan teknologi mengalami transformasi dengan hadirnya marketplace yang memfasilitasi kegiatan jual beli secara online. Dalam beberapa kasus, kegiatan transaksi jual beli pada marketplace Shopee tidak berjalan sebagaimana mestinya. Seringkali terjadi pembatalan pada transaksi jual beli yang sedang berlangsung. Asas keridhaan dalam muamalah merupakan pondasi utama yang tidak boleh dirusak oleh salah satu pihak berakad yang nantinya berpengaruh pada keabsahan akad dalam jual beli. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dan tujuan dalam penelitian ini adalah untuk mencari tahu dan memahami bagaimana mekanisme transaksi pembatalan jual beli, akad yang digunakan dalam transaksi pembatalan jual beli, dan tinjauan hukum islam terhadap mekanisme dan akad yang digunakan dalam transaksi pembatalan jual beli pada marketplace Shopee. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian kualitatif. Adapun data yang diperoleh penulis bersumber dari data primer yaitu data yang diperoleh dari hasil wawancara dengan pengguna Shopee, kuisioner pada google-form, dokumentasi, dan data sekunder diperoleh dari buku-buku, jurnal, artikel yang relevan dengan penelitian. Dengan demikian, kesimpulan dalam penelitian ini yaitu transaksi pembatalan jual beli dapat dilakukan dengan tiga cara pengajuan pembatalan, yaitu pembatalan instan, non-instan, dan pembatalan secara otomatis. Adapun akad pada transaksi pembatalan jual beli yang disebabkan hal-hal yang menjadi pertimbangan kemaslahatan adalah akad fasid dan batal apabila rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi. Berdasarkan tinjauan hukum islam nya, jual beli dapat dibatalkan atau diakhiri dengan fasakh (kesepakatan pihak dalam membatalkan akad) ataupun infisakh (membatalkan akad karena sebab-sebab darurat). Kata Kunci: pembatalan, jual beli, marketplace Shopee.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Hukum Islam, Jual Beli, Marketplace
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 09 Nov 2022 08:49
Perubahan Terakhir: 09 Nov 2022 08:49
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9602

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.