Analisis Pemikiran Djazimah Muqoddas tentang Hakim Perempuan

Murofikoh, Dede Ika (2022) Analisis Pemikiran Djazimah Muqoddas tentang Hakim Perempuan. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120091_COVER.pdf

Download (165kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120091_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (584kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120091_BAB I.pdf

Download (582kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_HTN_171120091_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (722kB)
[img] Teks
S_HTN_171120091_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (806kB)
[img] Teks
S_HTN_171120091_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (756kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120091_BAB V.pdf

Download (515kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_HTN_171120091_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (525kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Hakim merupakan salah satu wakil Tuhan yang bertugas menegakan keadilan dan menyelesaikan berbagai perkara tidak hanya laki-laki, ada juga perempuan. Baik laki-laki maupun perempuan dapat mengakses semua fasilitas yang dimiliki oleh negara. Djazimah Muqoddas sebagai tokoh yang akan dianalisis pemikirannya tentang hakim perempuan menyatakan bahwa perempuan diperbolehkan menjadi hakim dan ia menjelaskan bahwa tidak ada satupun dalil qath’iyy yang melarang perempuan menjadi hakim. Perempuan diperbolehkan menjadi hakim sepanjang ia mampu menegakan kebenaran dan keadilan. Berdasarkan penelitian di atas, maka dengan ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana perspektif Islam tentang kedudukan hakim perempuan? 2. Bagaimana kedudukan hakim perempuan perspektif Djazimah muqoddas? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui perspektif Islam tentang kedudukan hakim perempuan. 2. Untuk mengetahui kedudukan hakim perempuan perspektif Djazimah muqoddas. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dimaksud pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa dalam Islam ada yang melarang secara mutlak perempuan menjadi hakim, pendapat ini menurut Imam Syafi’i, Imam Hanbali dan Imam Maliki. Imam Hanafi memperbolehkan seorang perempuan menjadi hakim kecuali untuk kasus pidana. Djazimah memperbolehkan perempuan menjadi hakim dalam segala perkara, baik perkara pidana maupun perdata.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Kata Kunci (keywords): Djazumah Muqoddas, Hakim Perempuan
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 21 Nov 2022 03:07
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 03:03
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9593

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.