Hanura, Fahra Iklama (2022) Implementasi Qanun Aceh (Tinjauan Teori Pembentukan Perundang-Undangan (Qanun) Menurut Wahbah Zuhaili. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_PAI_152102099_COVER.pdf Download (21kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_PAI_152102099_LAMPIRAN DEPAN,.pdf Download (1MB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_PAI_152102099_BAB 1.pdf Download (322kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_PAI_152102099_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (431kB) |
||
Teks
S_PAI_152102099_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (331kB) |
||
Teks
S_PAI_152102099_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (334kB) |
||
|
Teks
S_PAI_152102099_BAB V.pdf Download (95kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_PAI_152102099_Daftar Pustaka.pdf Download (216kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Qanun dalam pengertiannya berarti peraturan perundang-undangan atau aturan hukum yang berlaku dalam suatu daerah tertentu. Indonesia merupakan negara yang menganut sistem hukum eropa kontinental (civil law) dan hukum yang digunakan adalah hukum positif yang sumbernya berasal dari UUD 1945. Namun, di sisi lain istilah qanun juga diberlakukan di Indonesia yaitu di wilayah khusus provinsi NAD dengan pemberlakuan qanun Aceh yang sumber materilnya berlandaskan hukum Islam. Wahbah Zuhaili sebagai salah satu ulama kontemporer yang membolehkan diberlakukan qanun menjadi aturan dalam hukum menyebut bahwa pembentukan peraturan perundang-undang (qanun) yang dibuat harus bersandar kepada hukum Allah swt (Al-qur’an dan Hadist) namun karena permasalahan-permasalahan yang muncul baru dan beragam maka perundang-undangan yang dibuatpun disesuaikan dengan perkembangan zaman melalui mekanisme ijtihad. Berdasarkan penelitian di atas, maka dengan ini penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana implementasi qanun di Aceh dalam sistem hukum di Indonesia? 2. Bagaimana implementasi qanun Aceh dalam tinjauan teori pembentukan peraturan perundang-undangan (qanun) menurut Wahbah Zuhaili? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui berlakunya implementasi qanun di Aceh dalam sistem hukum di Indonesia. 2. Untuk mengetahui implementasi qanun Aceh dalam tinjauan teori pembentukan peraturan perundang-undangan (qanun) menurut Wahbah Zuhaili. Metode pendekatan penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yang dimaksud pendekatan yuridis normatif adalah pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Dari penelitian ini dapat disimpulkan pertama implementasi qanun Aceh dalam sistem hukum di Indoensia dimulai melalui ditetapkannya UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaran Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh yang kemudian diperkuat dengan UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh. Kedua, dalam pembentukan perundang-undangan (qanun) Wahbah Zuhaili menyebut perundang-undangan harus bersandar kepada hukum Allah swt (Al-qur’an dan Hadist) yang disesuaikan dengan lapangan ijtihad dan kaidah-kaidah yang telah diatur dalam koridor hukum Allah SWT.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 2x4 Fiqh > 2x4.9 Aspek fiqh lainnya > 2x4.99 Masalah-masalah lainnya (Bid'ah) |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 14 Jul 2022 07:02 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 02:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9067 |
Actions (login required)
Lihat Item |