Perdana, M. Ziwa (2022) Efektivitas Penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Bab 3 Pasal 3 Nomor Urut 2 tentang Laporan Kepala Desa dan Pembangunan, Pembinaan, serta Pemberdayaan Masyarakat (Studi Desa Cukanggalih Kabupaten Tangerang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HTN_161120111_COVER.pdf Download (123kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_161120111_LAMPIRAN DEPAN.pdf Download (538kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_161120111_BAB I.pdf Download (596kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_161120111_BAB II.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (358kB) |
||
|
Teks
S_HTN_161120111_BAB III.pdf Download (270kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HTN_161120111_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (228kB) |
||
|
Teks
S_HTN_161120111_BAB V.pdf Download (107kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HTN_161120111_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (474kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Penelitian ini melatarbelakangi pengamatan penulis terhadap Laporan Kepala Desa yang tertuang dalam Pasal 10 Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 yang membahas tentang Informasi Penyelenggaraan Pemerintah Desa dengan hak-hak yang diminta oleh masyarakat desa kepada pemerintah desa terkait informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat. Kepala Desa wajib memberikan atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat untuk memenuhi hak masyarakat. Rumusan Masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana Pelaksanaan Penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Bab III Pasal 3 Nomor urut 2 poin c,d, dan e Tentang Laporan Kepala Kepala Desa dan Pembangunan, Pembinaan, serta Pemberdayaan Masyarakat di Desa Cukanggalih Kabupaten Tangerang ? 2) Apa Faktor Penghambat dan Pendukung dalam Pelaksanaan Penerapan Permendagri Nomor 46 Tahun 2016 Bab III Pasal 3 Nomor 2 poin c,d, dan e Tentang Laporan Kepala Desa dan Pembanunan, Pembinaan, serta Pemberdayaan di Desa Cukanggalih Kabupaten Tangerang ? Tujuan Penelitian ini adalah Pertama, Untuk mengetahui pelaksanaan penerapan Perataturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Bab III Pasal 3 Nomor 2 poin c,d, dan e Tentang Laporan Kepala Desa dan Pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat. Kedua, Untuk mengetahui faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Bab III pasal 3 Nomor 2 poin c,d, dan e Tentang Laporan Kepala Desa dan Pembangunan, Pembinaan, serta Pemberdayaan Masyarakat. Metode Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris atau disebut juga penelitian eksplorasi hukum humanistik atau disebut juga penelitian lapangan bergantung pada informasi yang mendasar, yaitu informasi yang diperoleh secara langsung dari daerah setempat sebagai sumber awal melalui penelitian lapangan, yang dibantu baik melalui (persepsi), wawancara, atau penyebaran survei. Sumber Data yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah Data Primer dan Data Sekunder, Metode pengumpulan data yang digunakan adalah dengan Observasi, wawancara, dan dokumentasi. Dari Penelitian ini dapat disimpulkan,1) Penyebab kurang terlaksananya program kerja desa Cukanggalih dalam bidang pembangunan khususnya dalam perbaikan pembangunan jalan di desa Cukanggalih karena masih banyak jalan di beberapa wilayah yang belum diperbaiki dan akibatnya bisa menyebabkan banjir dan kecelakaan pengendara,2) Program Pembinaan terhadap masyarakat Desa Cukanggalih kurang efektif, karena ada beberapa faktor yang menjadi pendukung dan penghambat untuk melaksanakan program pembinaan tersebut,3) Untuk soal Pemberdayaan masyarakat penerapannya di Desa Cukanggalih hanya beberapa bidang saja yang diprioritaskan. Bidang tersebut adalah bidang Ekonomi, karena melihat dari kebutuhan di masyarakat desa cukanggalih untuk saat ini banyak pengajuan dari masing masing wilayah tentang perekonomian mereka. Dan berdasarkan hasil penelitian juga diketahui mengenai pelaksanaan program kerja Desa Cukanggalih tentang pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat, bahwa pelaksanaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 46 Tahun 2016 Bab III pasal 3 poin c, d, dan e Tentang Laporan Kepala Desa dan Pembangunan, Pembinaan, serta Pemberdayaan Masyarakat di Desa Cukanggalih belum efektif karena dilihat dari faktor penghambat dan faktor pendukung itu pengurus atau perangkat desa di Desa Cukanggalih masih kurang pertanggung jawaban mengenai pelaksanaan program kerja pembangunan, pembinaan, serta pemberdayaan masyarakat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Permendagri, Pemberdayaan Masyarakat |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 350 Administrasi publik & ilmu militer > 351 Administrasi publik |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 15 Jul 2022 02:30 |
Perubahan Terakhir: | 25 Mar 2024 02:43 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9024 |
Actions (login required)
Lihat Item |