Implementasi Perbup Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa (Studi di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Tahun 2019)

Pitoyo, Maksum (2022) Implementasi Perbup Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu melalui Musyawarah Desa (Studi di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak Tahun 2019). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PAI_181210046_COVER.pdf

Download (144kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PAI_181210046_LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (718kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PAI_181210046_BAB I.pdf

Download (386kB) | Pra Tinjau
[img] Teks
S_PAI_181210046_BAB II.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (445kB)
[img] Teks
S_PAI_181210046_BAB III.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (183kB)
[img] Teks
S_PAI_181210046_BAB IV.pdf
Restricted to Hanya staf repositori

Download (299kB)
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PAI_181210046_BAB V.pdf

Download (153kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
S_PAI_181210046_DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (212kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Pemilihan antar waktu tidak hanya dilegislatif ternyata di Pemerintahan Desa juga ada. Istilah ini dikenal sejak hadirnya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam perihal kepala desa yang berhenti dengan sisa jabatan lebih dari 1 (satu) tahun maka diselenggarakan Pemlihan Kepala Desa Antar Waktu, Peraturan yang dibuat Bupati Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa, ternyata hanya sekitar 5% yang sudah melaksanakan aturan ini dari keseluruhan Desa di Kabupaten Lebak artinya hal ini jarang dilakukan, sehingga membuat rentannya maladministrasi, konflik dan money politik. Oleh karena itu seperti apa efektivitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu di Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak. Perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1) Bagaimana pengaturan dan pelaksanaan Perbup Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa?, 2) Apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah di Desa Kapunduhan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan Perbub Lebak Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak., 2) Untuk mengetahui apa saja faktor penghambat dan pendukung dalam pelaksanaan Perbup Lebak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah di Desa Kapunduhan Kecamatan Cijaku Kabupaten Lebak. Metode penelitian ini melakukan pendekatan yuridis sosiologis atau sosilologi hukum adalah pendekatan dengan melihat sesuatu penerapan hukum di dalam masyarakat. Sehingga penelitian ini mengadakan pengukuran terhadap peraturan perundang-undangan tertentu mengenai efektifitasnya di lapangan, maka dari itu penulis ingin melihat sejauh mana penerapan Perbup Lebak No 8 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Melalui Musyawarah Desa. Dengan melakukan penelitian di Desa Kapunduhan. Data Primer diperoleh penulis dari wawancara langsung dengan pihak terkait yaitu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Panitia Pelaksana, dan Kepala Desa Terpilih. Dari penelitian ini dapat disimpulkan. 1) Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu melalui Musyawarah Di Desa Kapunduhan sudah memenuhi amanat peraturan Bupati Nomor 8 Tahun 2016 terkait Tata Cara Pemilihan Kepala Desa Antarwaktu Melalui Musyawarah Desa, yang diwakili oleh 5 unsur masyarakat yaitu; Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pendidikan, Tokoh Pemuda, dan Tokoh perempuan. Dalam pelaksanaanya ada beberpa hal tambahan yaitu ikrar atau janji calon. 2) Faktor Penghambat di Desa Kapunduhan adalah kurangnya pemahaman masyarakat,rentannya konflik dan money politik, dan terakhir keterbatasan unsur masyarakat dalam peserta Pemilihan kepala Desa Antarwaktu. Faktor Pendukung, partisipasi masyarakat, bimbingan dari Tim Pembina Kecamatan dan pengawasan dari Kabupaten.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 348 peraturan & kasus
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: Diah Sadjidin
Tanggal Disetorkan: 15 Jul 2022 03:00
Perubahan Terakhir: 25 Mar 2024 02:44
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/9017

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.