Dahlia, Dea (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Emas antara Supplier dan Distributor dengan sistem Bon. Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
|
Teks
S_HES_181130190_Cover.pdf Download (102kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130190_Lampiran Depan.pdf Download (457kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_181130190_BAB I.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (560kB) |
||
|
Teks
S_HES_181130190_BAB II.pdf Download (249kB) | Pra Tinjau |
|
Teks
S_HES_181130190_BAB III.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (411kB) |
||
Teks
S_HES_181130190_BAB IV.pdf Restricted to Hanya staf repositori Download (620kB) |
||
|
Teks
S_HES_181130190_BAB V.pdf Download (151kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks
S_HES_181130190_DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (872kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Jual beli merupakan suatu perjanjian tukar menukar benda atau barang yang mempunyai nilai secara sukarela diantara kedua belah pihak, perjanjian atau kesepakatan yang diberlakukan oleh syaiat. Ada dua macam sistem jual beli yaitu jual beli secara tunai dan ada juga jual beli dengan sistem bon. Jual beli dengan sistem bon seperti utang, yaitu barang diambil terlebih dahulu dan akan dibayarkan di kemudian hari yang telah disepakati bersama pada saat awal akad. Rumusan masalah penelitinnya adalah: 1. Bagaimana praktik jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir, 2. Bagaimana jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir menurut hukum Islam. Tujuan penelitiannya adalah: 1. Untuk menyatakan praktik jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir, Untuk mengetahui jual beli emas antara supplier dan distributor dengan sistem bon di toko emas H. Yasir menurut hukum Islam Penelitian yang penulis lakukan merupakan penelitian kualitatif yang bersifat lapangan (field research). Dengan menggunakan sumber data primer dan sumber data sekunder. Dan teknik pengumpulan data penulis peroleh dari observasi, wawancara dan dokumentasi Hasil penelitian ini menunjukan: 1. Praktik jual beli emas dengan sistem bon di toko emas H. Yasir Sepatan jual belinya sah namun akadnya menjadi rusak karena salah satu distributor ada yang mengingkari perjanjian akad tersebut tidak bisa melunasi hutangnya dalamjangka 1 bulan, padahal pada awal akad telah disepakati oleh kedua belah pihak, artinya keduanya sama-sama menerima dan menyepakti perjanjian tersebut. 2. Mengenai hukum jual beli emas dengan sistem bon ulama berbeda pendapat sebagai berikut: a) Dilarang; dan ini pendapat mayoritas fuqaha, dari mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hambali. b) Boleh; dan ini pendapat Ibnu Taimiyah, Ibnu Qayyim dan ulama kontemporer yang sependapat.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Hukum Islam, Jual Beli |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | Diah Sadjidin |
Tanggal Disetorkan: | 06 Sep 2022 02:05 |
Perubahan Terakhir: | 06 Sep 2022 02:05 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8927 |
Actions (login required)
Lihat Item |