Program Kerja Kewenangan Camat dari Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Studi di Kota Serang)

Sari, Indah Purnama (2022) Program Kerja Kewenangan Camat dari Pelimpahan Sebagian Kewenangan Walikota dalam Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Studi di Kota Serang). Diploma atau S1 thesis, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.

[img]
Pra Tinjau
Teks
1. COVER.pdf

Download (98kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
2. LAMPIRAN DEPAN.pdf

Download (382kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB I.pdf

Download (291kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB II.pdf

Download (142kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB III.pdf

Download (154kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB IV.pdf

Download (213kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
BAB V.pdf

Download (10kB) | Pra Tinjau
[img]
Pra Tinjau
Teks
DAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (453kB) | Pra Tinjau

Abstrak

Otonomi daerah telah diwujudkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Setiap daerah harus membentuk suatu paket otonomi yang konsisten dengan kapasitas dan kebutuhannya. Dalam prinsip penyelenggaraan otonomi daerah harus berorientasi pada kesejahateraan masyarakat. Implementasi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah mampu mendorong terjadinya perubahan baik secara fungsional maupun struktural dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah, salah satu perubahan yang esensial yaitu menyangkut kedudukan tugas pokok dan fungsi kecamatan. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang kecamatan menyebutkan bahwa camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota. Studi ingin melihat implementasi pelimpahan kewenangan walikota kepada camat di Kota Serang. Rumusan Masalah dari skripsi ini adalah : 1. Bagaimana konsep hubungan kewenangan antara pemerintahan kota dan kecamatan?, 2.Bagaimanakah konsep pelimpahan kewenangan kota kepada kecamatan, menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan?, 3.Bagaimanakah pelaksanaan pelimpahan wewenang dari walikota kepada camat di Kota Serang? Tujuan peenelitian dari skripsi ini adalah: 1.Mendeskripsikan konsep hubungan kewenangan antara pemerintahan kota dan kecamatan. 2.Memahami konsep pelimpahan kewenangan kota kepada kecamatan, menurut Peraturan Pemerintahan Nomor 17 tahun 2018 tentang Kecamatan, serta 3.Mendeskripsikan pelaksanaan pelimpahan wewenang dari walikota kepada camat di Kota Serang. Metodologi Penelitian dalam penulisan ini adalah metode kualitatif yang bersifat deskriptif dengan jenis penelitian penelitian lapangan (Field Reaserch) dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Teknik pengumpulan data yang digunakan ialah observasi, wawancara , dan dokumentasi yang merupakan data primer. Dan teknik analisis data atau tekik pengelolahan data diolah secara sistematis selanjutnya dibahas secara deskriptif normative mengenai kalayakan Kecamatan di Kota Serang. Dari penelitian ini dapat disimpulkan : 1. Konsep hubungan kewenangan antara pemerintah kota dan kecamatan adalah sebagai perangkat daerah yang mempunyai kewenangan, fungsi, dan tugas yang sudah diamanatkan pada Pasal 226 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa kecamatan mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan Bupati atau Walikota untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah Kabupaten atau Kota. 2.Konsep pelimpahan sebagian kewenangan kewenanangan Walikota kepada Camat dalam implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yaitu bahwasanya dengan adanya pelimpahan kewenangan, maka kecamatan sebagai ujung tombak pemerintahan dapat melaksanakan pelayanan masyarakat secara optimal dengan dua kriteria pelimpahan urusan yaitu efesien dan efektif dalam pelaksaan penyelenggaraan pemerintah daerah. 3. Pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan Walikota Kepada Camat di Kota Serang belum terlaksana dengan baik. Seperti halnya di kecamatan Taktakan ada lima Urusan pemerintahan yang belum terlaksana dengan baik, Kecamatan Kasemen ada sembilan Urusan Pemerintahan yang belum terlaksana dengan baik, dan Kecamatan Curug ada sembilan Urusan Pemerintahan yang belum terlaksana dengan baik. kewenangan yang dilimpahkan berkaitan dengan urusan pemerintahan wajib berkaitan dengan pelayanan dasar, urusan pemerintan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayan dasar, dan urusan pemerintahan pilihan dalam beberapa bidang dan beberapa aspek karena memang dalam aspek pembinaan dan penyelenggaraan belum terinci dengan jelas di dalam Peraturan Pemerintahan No.17 Tahun 2018 Tentang Kecamatan.

Tipe Item/Data: Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1)
Informasi Tambahan: Pembimbing I: Dr. Iin Ratna Sumirat, S.H., M.Hum. Pembimbing II: Dr. H. E. Zaenal Muttaqin, M.H., M.A.
Kata Kunci (keywords): Peraturan Pemerintah, Kecamatan
Subjek: 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum > 349 Hukum yurisdiksi tertentu & daerah
Divisi: Fakultas Syari'ah > Hukum Tata Negara
User Penyetor: S.IPI Tsulatsiah Andi
Tanggal Disetorkan: 05 Apr 2022 02:17
Perubahan Terakhir: 01 Apr 2024 03:46
URI: http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/8374

Actions (login required)

Lihat Item Lihat Item

      is powered by EPrints 3 which is developed by the Islamic Institutional Repository UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten. More information and software credits.