Nisa, Roiyatun (2022) Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan ShopeePay Latter. Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (COVER)
1. cover.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (10kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI)
2. lampiran depan.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (572kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (352kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (198kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (721kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (328kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (113kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (300kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Roiyatun. Nisa, NIM: 171130072 2021, Tinjauan Hukum Islam Terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Shopee Pay Latter. Bai’ taqsi’th adalah transaksi jual beli dengan sistem bayar cicilan (kredit) dalam batas waktu tertentu dengan harga yang relatif lebih tinggi dibanding harga dengan sistem bayar cash. ShopeePayLater adalah solusi pinjaman instan yang diterbitkan oleh Shopee yang memberikan kemudahan bagi pengguna untuk bayar belanjaan dalam 1 bulan, atau dengan cicilan 2, 3, dan 6 bulan. Praktik jual beli menggunakan ShopeePayLater terdapat dua versi mekanisme akad, pertama pada pembiayaan 1 bulan tidak terdapat bunga dan kedua mengandung bunga di setiap pembiayaannya. Selain adanya bunga ShopeePayLater juga mengenakan denda keterlambatan, yang mana tidak disebutkan sebelumnya dalam syarat dan ketentuan maupun dalam rincian checkout dan rincian tagihan. Melalui latar belakang masalah di atas, maka untuk mempermudah penelitian ini, maka penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana Praktik Jual Beli menggunakan Shopee Pay Latter?, 2) Bagaimana tinjauan hukum islam terhadap Praktik Jual Beli Menggunakan Shopee pay latter? Adapun jenis penelitian yang dilakukan penulis merupakan penelitian lapangan yang menggunakan metode kualitatif, sedangkan teknik pengumpualn data yang digunakan adalah dengan menggunakan wawancara dan dokumentasi. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah menggunakan teknik deskriptif analisis dengan pola pikir induktif, yaitu teknik analisa dengan cara memaparkan data apa adanya. Dari analisis ini dapat disimpukan bahwa, pertama Praktik akad jual beli menggunakan ShopeePayLater secara garis besar sudah memenuhi beberapa syarat dan rukun akad jual beli dan bai’ taqsi’th . Namun ada syarat yang tidak terpenuhi yaitu kejelasan akad dimana tidak disebutkan besaran bunga, sehingga dapat menimbulkan unsur penipuan (gharar) dan membuat akad tersebut batal. Ketidakjelasan akad tersebut menyebabkan dua versi mekanisme akad, pertama untuk jual beli membeli suatu barang tertentu , maka tentu diperbolehkan karena tidak mengandung bunga. Kedua, Pengenaan denda keterlambatan praktik jual beli dengan menggunakan ShopeePayLater belum sesuai dengan hukum Islam meskipun denda tersebut sama halnya telah menunda pembayaran oleh pihak pembeli. Karena, informasi penyampaian pengenaan denda tidak jelas dan tegas dinyatakan pada rincian pembayaran.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Kata Kunci (keywords): | Jual Beli Online, ShopeePayLater |
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Ekonomi Syari'ah |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 07 Jan 2022 06:49 |
Perubahan Terakhir: | 07 Jan 2022 06:49 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7912 |
Actions (login required)
Lihat Item |