Utami, Tia Mega (2021) Upaya Membangun Keharmonisan Rumah Tangga melalui Konsep Mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir). Diploma atau S1 thesis, UIN SMH BANTEN.
|
Teks (COVER)
1.COVER.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (153kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI)
2.LAMPIRAN DEPAN SKRIPSI.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (707kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB I)
BAB I.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (712kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB II)
BAB II.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (796kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB III)
BAB III.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (639kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB IV)
BAB IV.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (614kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (BAB V)
BAB V.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (137kB) | Pra Tinjau |
|
|
Teks (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf Available under License Creative Commons Attribution Non-commercial. Download (220kB) | Pra Tinjau |
Abstrak
Tia Mega Utami, NIM: 171110052, Judul Skripsi: “Upaya Membangun Keharmonisan Rumah Tangga melalui Konsep Mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir”. Faqihuddin Abdul Kodir, seorang intelektual muda merumuskan produk akademik bernama “Qirā’ah Mubādalah” sebagai hasil interpretasinya dalam pemaknaan ulang teks-teks sumber Islam. Mubādalah adalah sebuah metode pendekatan dalam melakukan interpretasi al-Qur’an maupun hadits dengan cara memahami gagasan utama atau makna besar yang bisa diterapkan kedua pihak (laki-laki dan perempuan) yang mengandung nilai dan semangat kemitraan, kerja sama, kesalingan, timbal balik, dan prinsip respirokal. Tujuannya untuk menyeimbangkan relasi antara laki-laki dan perempuan termasuk dalam relasi pernikahan antara suami dan istri sebagai fondasi membangun rumah tangga yang harmonis (sakinah, mawaddah dan rahmah). Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana konsep hukum Islam tentang keharmonisan rumah tangga? Bagaimana Konsep feminisme tentang keharmonisan rumah tangga? Bagaimana konsep mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir) terhadap keharmonisan rumah tangga? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui konsep hukum Islam tentang keharmonisan rumah tangga. Untuk mengetahui konsep feminis tentang keharmonisan rumah tangga. Untuk mengetahui konsep mubādalah (Faqihuddin Abdul Kodir) terhadap keharmonisan rumah tangga. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) yang bersifat normatif menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode deskriptif analitis. Kesimpulannya bahwa keharmonisan rumah tangga dalam hukum Islam ialah menjalankan hak dan kewajiban masing-masing pasangan dalam bentuk hubungan yang dipenuhi cinta kasih (mawaddah wa rahmah). Adapun dalam pesfektif feminisme keharmonisan rumah tangga dapat dibangun melalui kemitraan gender (gender partership) yang setara dan berkeadilan. Sedangkan dalam konsep mubādalah oleh Faqihuddin Abdul Kodir kehidupan rumah tangga yang harmonis dapat diwujudkan dalam bentuk kesalingan dan kerja sama antara suami istri melalui lima pilar pernikahan yaitu: mitsaqan ghalidzan, zawj, mua’syarah bil ma’ruf, musyawarah dan taradhin. Gagasan Faqihuddin Abdul Kodir ini mengandung nilai feminisme Islam karena adanya kritik relasi hierarkis menuju relasi egaliter yang diharapkan tidak ada lagi bentuk superior maupun inferior antara suami istri di dalam kehidupan rumah tangga agar keduanya dapat dipastikan bersama-sama mewujudkan rumah tangga harmonis.
Tipe Item/Data: | Skripsi/Tesis/Disertasi (Diploma atau S1) |
---|---|
Subjek: | 300 Ilmu Sosial, Sosiologi & Antropologi > 340 Hukum |
Divisi: | Fakultas Syari'ah > Hukum Keluarga Islam |
User Penyetor: | M.Pd artina Subhan |
Tanggal Disetorkan: | 07 Des 2021 03:07 |
Perubahan Terakhir: | 07 Des 2021 03:07 |
URI: | http://repository.uinbanten.ac.id/id/eprint/7718 |
Actions (login required)
Lihat Item |